Tulang Bawang – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pria berinisial ES (29), pelaku pencurian handphone (HP) yang terjadi di sebuah warung mie ayam, Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa pencurian terjadi di warung mie ayam yang berlokasi di Jalan III, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Saat kejadian, korban bernama Sunaryo (45), seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Kelurahan Menggala Selatan, tengah makan bersama keluarganya dan meletakkan HP miliknya di atas meja.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Kamis, 7 Agustus 2025, menjelaskan bahwa korban baru menyadari kehilangan HP saat tiba di rumah, lalu kembali ke warung untuk mencari perangkatnya, namun HP tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian membuat laporan resmi ke Mapolres.
“Pelaku ditangkap pada Selasa malam, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung,” ujar AKBP Yuliansyah.
Dalam penangkapan itu, Tekab 308 Presisi menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Infinix Note 30 Pro warna Magic Black dan satu buah kotak HP dengan merek yang sama.
Kapolres menambahkan, sebelum membuat laporan, korban sempat mendatangi pemilik warung hingga tiga kali untuk menanyakan keberadaan HP miliknya, namun tidak membuahkan hasil.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya. (*)


