Polsek Semaka Tangkap Lima Pelaku Pencurian Puluhan Baterai PLTS, Tiga Buron

Tanggamus – Tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap lima pria yang diduga terlibat pencurian puluhan baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kelima tersangka berinisial RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17), seluruhnya warga Kecamatan Semaka. Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang melarikan diri, masing-masing berinisial WA, EK, dan AW.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) pagi, setelah pihaknya menerima laporan dugaan pencurian aki atau baterai PLTS terpusat di Pekon Margomulyo.

Sekitar pukul 05.30 WIB, tim gabungan melihat satu mobil Mitsubishi L300 hitam melaju bersama dua sepeda motor. Kendaraan itu dihentikan, namun tiga pelaku pengendara motor melarikan diri ke arah perkebunan.

“Lima orang yang berada di dalam mobil berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan baterai PLTS, baterai inverter, dan peralatan kunci,” kata AKP M. Yusuf, Minggu (10/8/2025).

Barang bukti yang disita antara lain:

• Satu unit mobil Mitsubishi L300 BE 9622 DA

• Dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor

• Satu set kunci bongkar

• 85 baterai PLTS

• Dua baterai inverter PLTS

Kasi Humas mengapresiasi masyarakat yang cepat memberikan informasi, sehingga para pelaku bisa segera ditangkap.

“Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami menjaga fasilitas publik dan aset negara. Untuk tiga pelaku yang masih buron akan terus kami kejar,” tegasnya.

Para pelaku ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!