TULANG BAWANG – Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang buronan kasus pencurian ternak yang terjadi pada Senin (22/07/2024) sekitar pukul 00.00 WIB di kebun sawit plasma PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji.
Tersangka berinisial MT (48), petani, warga Desa Sri Agung, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pada Jumat (08/08/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya.
Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, SIK, MH, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka RN (42), pedagang, warga Gedung Rejo Sakti, yang lebih dulu diamankan pada Kamis (10/04/2025) di rumahnya.
Menurut Kapolsek, para pelaku mencuri tiga ekor sapi betina jenis Bali (pedet) warna oranye milik Hartatik (52), ibu rumah tangga, warga Gedung Rejo Sakti. Aksi pencurian dilakukan menggunakan mobil Suzuki pick up hitam dan sepeda motor Kawasaki KLX kuning.
Sebelum dicuri, sapi-sapi tersebut berada di kebun sawit plasma PT SIP karena salah satunya baru melahirkan. Korban baru menyadari kehilangan setelah mendatangi lokasi dan mendapati ternaknya hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp36 juta.
Dari hasil kejahatan, para pelaku menjual tiga ekor sapi tersebut seharga Rp22,25 juta. Polisi menyebutkan total ada tiga orang pelaku, dua di antaranya sudah ditangkap dan satu lainnya masih buron.
“Tersangka MT kini ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)