TULANG BAWANG – Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pria berinisial RF (24), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.
RF yang merupakan karyawan honorer cleaning service di RSUD Menggala ini ditangkap pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Menggala Selatan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Menggala AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, SIK, MH.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku mengambil satu unit alat mobile panoramic yang digunakan untuk USG dan rontgen, empat kusen aluminium pintu, serta tiga kusen aluminium jendela. Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di rumahnya.
“Modus operandinya, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai cleaning service untuk leluasa mengambil barang-barang berharga saat situasi sepi,” ungkap AKP Eman Supriatna, Selasa (12/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah pihak RSUD Menggala membuat laporan resmi ke Mapolsek Menggala. Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.