TULANG BAWANG – Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku berinisial KM (35), berprofesi sebagai petani, warga Kampung Gedung Meneng. Ia ditangkap petugas saat berada di rumahnya pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pelaku curas kami tangkap di rumahnya di Kampung Gedung Meneng. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban bernama Zainal (28), wiraswasta, warga Dusun Tulung Mas,” ujar Kapolsek Dente Teladas, Iptu Amlit Bancin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (25/8/2025).
Kapolsek menjelaskan, saat kejadian korban sedang ketiduran di pangkas rambut miliknya. Tiba-tiba ada seseorang yang berusaha menarik handphone (HP) yang sedang dipegang korban. Saat terbangun, korban mendapati pelaku adalah KM, yang kemudian memukul korban hingga berhasil membawa kabur HP tersebut.
“Korban kehilangan HP merek Redmi 12C warna biru seharga sekitar Rp600 ribu, serta mengalami luka-luka akibat berusaha mempertahankan barang miliknya,” terang Iptu Bancin.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)