Mahasiswa KKN Jadi Korban Curat, Dua Pelaku Dibekuk Polisi di Tanggamus

Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa mahasiswa KKN di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan dua tersangka berhasil ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan intensif.

Kedua tersangka berinisial AP (21), warga Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, dan MR (45), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

“Kedua tersangka ditangkap tadi malam, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman masing-masing,” ujar Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin (25/8/2025).

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit telepon genggam milik korban, yakni iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50, dan Redmi 13C warna hitam. Barang bukti tersebut ditemukan saat pengembangan kasus di rumah MR di Pekon Belu.

Pencurian terjadi pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Posko KKL-PPM Pekon Dadirejo.
Korban pertama, Ayu Rista (23), warga Desa Gedung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, menyadari ponselnya hilang saat bangun tidur. Jendela kamar posko ditemukan dalam kondisi terbuka dan rusak.

Tiga rekannya juga kehilangan ponsel, sehingga total empat unit raib dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Wonosobo.

Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi AP sebagai pelaku. Dari tangan AP ditemukan salah satu ponsel korban. AP kemudian mengakui perbuatannya dan menyebut tiga ponsel lainnya dititipkan kepada pamannya, MR.

“Setelah kami lakukan pengembangan, di rumah MR ditemukan tiga ponsel milik korban yang disimpannya,” jelas Kapolsek.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami masih mendalami keterangan tersangka untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!