JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah fakta penting dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun anggaran 2020–2022.

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Dalam sidang, saksi ahli IT Profesor Mujiono memaparkan adanya indikasi penyimpangan dalam dokumen perencanaan pengadaan yang diduga telah dirancang sejak awal.

Menurut JPU Roy Riady, hasil kajian terhadap dokumen awal hingga bahan paparan konsultan terdakwa Ibrahim Arief yang disampaikan oleh pihak Nadiem Anwar Makarim menunjukkan bahwa pengadaan tersebut tidak berbasis kebutuhan riil di sekolah maupun masyarakat.

“Ditemukan fakta bahwa pengadaan ini tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata,” ujar Roy dalam persidangan.

Lebih lanjut, ahli menjelaskan bahwa meskipun pada tahap awal kajian terlihat tidak mengarah pada produk tertentu, namun dalam proses peninjauan dokumen, substansi perencanaan justru mengarah secara spesifik pada penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Temuan lapangan pada 2022 di Pusdatin dan Pustekkom juga menunjukkan bahwa perangkat Chrome Device Management (CDM) yang diadakan tidak berfungsi optimal bahkan tidak dimanfaatkan.
“Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan tersebut tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan,” tambah JPU.

Roy Riady menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan di lapangan memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi ini dilakukan secara sistematis dan terencana sejak awal.

Dalam aspek kerugian negara, saksi ahli keuangan negara menyatakan bahwa kegagalan total dalam pemanfaatan barang membuat kerugian tersebut dikategorikan sebagai total loss atau kerugian menyeluruh.

Situasi ini dinilai semakin serius karena pengadaan dilakukan di tengah pandemi COVID-19, yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penggunaan anggaran negara.

JPU juga menyinggung adanya peningkatan signifikan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun, di tengah kebijakan penghapusan ujian nasional dan kebijakan pengadaan perangkat yang dinilai tidak efektif.

Menutup pernyataannya, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta persidangan, meskipun bukti-bukti yang diungkap dianggap sudah jelas.

Kasus ini dinilai sebagai bentuk pemborosan keuangan negara yang serius, di mana anggaran publik digunakan untuk proyek yang tidak memberikan manfaat nyata serta tidak sejalan dengan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan