Jakarta – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan sita eksekusi terhadap satu unit tanah dan bangunan berupa rumah mewah yang berlokasi di Jalan Gading Kirana Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Rumah tersebut milik Terpidana Drs. Tony Budiman, yang telah dipidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp634.796.291.500 karena kasus tindak pidana perpajakan. Putusan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 202 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.
“Sita eksekusi ini dilakukan sebagai upaya penagihan denda yang belum dibayar oleh Terpidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, [Nama], dalam keterangan pers. “Kami berharap dapat memberikan efek jera kepada Terpidana dan masyarakat lainnya untuk patuh terhadap peraturan perpajakan.”
Rumah yang disita tersebut memiliki luas tanah 300 meter persegi dan harga pasar sekitar Rp1,5 miliar. Rumah tersebut juga dilengkapi dengan fitur-fitur mewah seperti kolam renang dan ruang tamu yang luas.
Dengan sita eksekusi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memberikan efek jera kepada Terpidana dan masyarakat lainnya untuk patuh terhadap peraturan perpajakan.