Jambi – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan seorang pejabat perbankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank BNI pada tahun 2018–2019.
RG, yang menjabat sebagai Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang di Sentra Kredit Menengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025.
Setelah menjalani pemeriksaan, RG langsung ditahan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2025, dan RG kini dititipkan di Lapas Jambi. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025.
Dalam kasus ini, RG diduga terlibat dalam praktik pembobolan Bank BNI, yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai pasti kerugian tersebut masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Atas perbuatannya, RG disangkakan melanggar:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Jambi memastikan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.