Akuratlampung, Bandarlampung – Guna menghindari adanya permasalahan/Masalah (Isu-red), oknum Anggota DPRD Metro dari Partai Nasdem berinisial (D) diduga melaksanakan Nikah Siri yang hanya disaksikan beberapa warga sekitar saja.
Nikah yang diperbolehkan menurut hukum Agama ini, Tujuan utamanya adalah menghindari zina dan menutupi aib/kehamilan luar nikah dan seringkali untuk mempermudah poligami, kendala ekonomi, atau alasan administrasi.
Ketika ditanya terkait Nikah Siri yang terjadi di Wilayah Waykandis Tanjungseneng Bandarlampung, D, Anggota DPRD ini, Minggu (08/02/2026) melalui pesan singkat WhatsApp (WA), menapik adanya pelaksanaan Nikah Siri yang terjadi tersebut.
”Nikah dengan siapa…? Ngak bener itu,” jawab DPRD dari Partai Nasdem ini.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai tempat menjalin Nikah Siri dan hanya disaksikan beberapa warga sekitar, hingga berita ini ditayangkan, Deswan enggan menjawab.
Menanggapi dugaan Nikah Siri, Abdulhak, Ketua DPC Partai Nasdem, Selasa (10/02/2026), mengatakan nikah siri tidak diatur dalam kode etik partai.
”Kalau dalam aturan partai baik kode etik, tidak ada diatur mengenai nikah siri, tapi kalau masalah etika dalam undang undang dan di ruang lingkup aturan DPR, silahkan kesana saja,” ujar Abdulhak.
Dia juga menambahkan, jika pihak Partai belum bisa membahas langkah sesuai aturan Partai jika tidak ada laporan maupun aduan dari pihak yang bermasalah.
”Jika menyangkut pejabat publik, silahkan saja disana (DPRD-red) dan undang undang terkait kode etik yang mengaturnya. Kami menunggu bila nantinya sampai harus dibahas dalam Partai,” tandas Ketua DPC NasDem Metro ini.
Perlu diketahui, bahwa Anggota Dewan yang melakukan nikah siri dianggap bermasalah dan melanggar kode etik karena mencoreng marwah lembaga serta melanggar UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
”Praktik ini berpotensi menimbulkan sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD, penelantaran istri/anak, hingga kasus hukum (perzinaan/KDRT) karena pernikahan tersebut tidak diakui negara,” terang sumber.
Info yang didapat dari warga sekitar tempat pelaksanaan, bahwa oknum anggota DPRD Metro, diduga telah melaksanakan Nikah Siri dengan seorang Janda yang telah lama ditinggal mati suaminya.
Nikah Siri tersebut dilaksanakan pada Jumat (06/02/2026), di kediaman wanita yang beralamat di Waykandis Tanjung seneng Bandarlampung.
Walau akad nikah dilakukan secara agama (nikah siri), namun dinyatakan sah menurut hukum agama (Islam) karena memenuhi rukun dan syarat (adanya mempelai, wali, saksi, ijab kabul).
Info sebelumnya, Isue dugaan hubungan gelap yang dialami D dengan RH Ketua DPRD Kota Metro, sempat mencuat setelah AD istrinya melapor ke BK DPRD Kota Metro, pada Senin (05/05/2025) dan sebelumnya juga pada 28 April 2025, D menggugat cerai istri saya ke Pengadilan Agama Metro dengan alasan sudah sekitar 10 tahun tidak harmonis.
Bahkan, pada Senin (16/06/2025) lalu, Gerakan Masyarakat Peduli Metro, sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Metro menuntut ketegasan atas dugaan yang dimaksud.

Ilustrasi
