Jika Kewenangan Diserahkan Pemkot Bandar Lampung Siap Awasi Tambang

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan apabila kewenangan tersebut diberikan kepada pemerintah kota.

Saat ini, pengawasan kegiatan tambang masih menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan hal tersebut saat dimintai keterangan terkait aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Sukabumi. Ia menegaskan bahwa pemkot akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal jika kewenangan itu dilimpahkan.

“Untuk urusan tambang, saat ini masih menjadi kewenangan provinsi. Jika nantinya diberikan kepada kami, tentu akan kami laksanakan sesuai aturan,” ujar Eva Dwiana, Rabu 11 Februari 2025.

Eva juga menyoroti aktivitas tambang di Sukabumi yang sebelumnya dikabarkan telah disegel. Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kegiatan tersebut disebut masih berlangsung.

“Kabarnya sudah disegel, tetapi aktivitasnya masih terlihat. Itu sudah kami cek langsung,” katanya.

Pada sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan peninjauan ke lokasi tambang galian C di Kecamatan Sukabumi, pada Senin 10 November 2025. Dari hasil peninjauan tersebut, aktivitas tambang dihentikan sementara.

Langkah penghentian sementara itu melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pihak kecamatan setempat.

Kepala DLH Kota Bandar Lampung saat itu, Yusnadi, menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk meninjau aspek perizinan dan memastikan kegiatan yang berlangsung sesuai ketentuan.

“Kami lakukan peninjauan dan untuk sementara dihentikan. Perizinannya akan kami pelajari lebih lanjut. Kegiatan tersebut bukan penambangan, melainkan perataan tanah, namun tetap perlu dikaji,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari inspeksi mendadak yang dilakukan, belum ditemukan adanya pelanggaran. Meski demikian, pengawasan tetap akan diperketat guna mengantisipasi potensi pelanggaran di kemudian hari.

“Sejauh ini belum ada pelanggaran. Mereka juga menyampaikan tidak ada penjualan material batu. Namun, pengawasan tetap kami lakukan bersama camat dan lurah. Untuk sementara, aktivitas kami hentikan terlebih dahulu,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT