KOTA METRO – Kesabaran publik dinilai telah mencapai batas. Pendekar Banten Kota Metro akhirnya menyatakan sikap tegas dengan berdiri bersama rakyat dalam menyikapi dugaan penyimpangan anggaran daerah.
Melalui Surat Laporan dan Permohonan Audit Investigatif yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI, organisasi ini mendesak dilakukan pembongkaran menyeluruh terhadap dugaan konflik kepentingan serta penyimpangan dalam pengelolaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2025–2026.
Ketua Umum Pendekar Banten Kota Metro, H. Tb. Ismail S, S.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi dan keadilan anggaran.
“Kami memilih berdiri bersama rakyat, bukan bersekongkol dengan pengkhianat amanah. Ini bukan tuduhan, ini permintaan audit. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Menurutnya, laporan yang diterima dari masyarakat mengindikasikan adanya program anggaran yang diduga tidak berpihak kepada kepentingan publik.
Tiga Sorotan Utama
Pendekar Banten mengungkapkan tiga alasan utama sikap tersebut:
1. Dugaan APBD jadi ‘warisan kelompok tertentu’
Program dinilai berpotensi menguntungkan pihak tertentu, bukan masyarakat luas maupun pelaku UMKM.
2. Indikasi proyek siluman
Perencanaan anggaran diduga tidak melalui proses musyawarah yang semestinya dan berpotensi melanggar aturan.
3. Aspirasi rakyat terabaikan
Keluhan masyarakat terkait infrastruktur dan kondisi ekonomi dinilai tidak menjadi prioritas.
Dasar Hukum
Langkah ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
– – UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
– – PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Kawal Hingga Tuntas
Pendekar Banten menyatakan akan mengawal proses ini melalui tiga langkah utama:
– 1. Matra Hukum: Mengawal laporan hingga ada kejelasan hukum
2. Matra Perlindungan: Menjamin keamanan pelapor dan saksi
3. Matra Aksi: Siap melakukan konsolidasi besar jika tidak ada perkembangan dalam 30 hari
Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, termasuk Presiden RI, KPK, Kementerian Hukum dan HAM, serta unsur pemerintah daerah.
Pesan untuk Pemerintah dan Aparat
Pendekar Banten menegaskan bahwa audit merupakan langkah wajar dalam sistem pemerintahan yang sehat.
“Jabatan adalah titipan, bukan warisan. APBD adalah amanah, bukan kepentingan. Jika bersih, tidak perlu takut diaudit,” tegas Ismail.
Kepada aparat penegak hukum, mereka berharap proses berjalan profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.


