METRO – Jagat media sosial di Kota Metro dihebohkan oleh beredarnya dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kota Metro dalam proyek pemerintah yang bersumber dari APBD, khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan.
Isu ini langsung memicu sorotan publik karena dinilai berpotensi melanggar aturan serta etika sebagai wakil rakyat.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu masuk dalam kategori pelanggaran serius. Pasalnya, anggota DPRD secara tegas dilarang terlibat dalam proyek pemerintah, terlebih jika berkaitan dengan kewenangan dan pengaruh jabatan yang dimiliki.
Larangan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang MD3, khususnya Pasal 400 ayat (2), yang menegaskan bahwa anggota DPRD tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya, termasuk dalam pengadaan proyek pemerintah.
Jika terbukti, para oknum wakil rakyat tersebut dapat dijatuhi sanksi berlapis. Dari sisi internal, mereka terancam sanksi etik mulai dari teguran tertulis hingga Pemberhentian Antar Waktu (PAW) oleh partai politik maupun lembaga dewan.
Sementara dari aspek hukum, keterlibatan dalam proyek pemerintah juga berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika ditemukan unsur suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan. Hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Sorotan juga datang dari Ketua Pendekar Banten Metro, H. Tb Ismail S., S.H. Ia menyayangkan jika dugaan tersebut benar terjadi.
“Itu bentuk konflik kepentingan yang jelas. DPRD seharusnya mengawasi, bukan justru ikut bermain dalam proyek,” ujarnya.
Ia menegaskan, praktik “main proyek” oleh anggota legislatif tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Kota Metro maupun instansi terkait mengenai kebenaran informasi yang beredar.
Namun, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit 42 detik yang diunggah akun TikTok @cepumagang viral di media sosial. Video tersebut memuat dugaan praktik rangkap peran sejumlah anggota DPRD Kota Metro yang disebut turut terlibat sebagai kontraktor proyek daerah.
Dalam video itu, muncul narasi yang menyindir, “Enak ya jadi anggota dewan, bisa merangkap jadi kontraktor, siang rapat anggaran, malam rapat proyek sendiri.”
Selain itu, video tersebut juga menampilkan sejumlah nilai proyek yang diduga terkait dengan para oknum, dengan kisaran anggaran mulai dari Rp70 juta hingga Rp500 juta per paket.
Berdasarkan informasi dalam video, dugaan keterlibatan disebut menyasar sejumlah anggota DPRD Kota Metro, dengan dominasi proyek disebut berkaitan dengan salah satu anggota berinisial AM.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa integritas pejabat publik merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.


