AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung menindak praktik parkir tidak tertib yang memanfaatkan trotoar dan sebagian badan jalan di kawasan depan Mall Chandra, wilayah Bandar Lampung.
Penataan tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di lokasi itu.
Kepala Dinas, Socrat Pringgodanu, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban dilaksanakan beberapa hari lalu melalui kolaborasi dengan Polresta Bandar Lampung.
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya kendaraan yang parkir di area yang tidak semestinya dan berdampak langsung pada kelancaran arus kendaraan.
Menurutnya, penggunaan trotoar maupun bagian jalan untuk parkir menghambat mobilitas pengguna jalan lain serta menurunkan tingkat keselamatan.
“Karena itu, tim gabungan melakukan penertiban dan pengaturan ulang titik-titik parkir di sekitar kawasan tersebut,”ucap Socrat, Rabu 18 Februari 2026.
Setelah penataan di area depan pusat perbelanjaan, Pemerintah Kota berencana memperluas pengawasan ke sejumlah titik lain yang berpotensi memicu kemacetan.
Penindakan akan difokuskan pada lokasi parkir yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu arus lalu lintas, sementara parkir yang masih dalam batas wajar tetap diberi toleransi.
Upaya ini dijadwalkan berlangsung secara berkelanjutan melalui patroli rutin bersama unsur Dishub, Satuan Lalu Lintas kepolisian, dan Satpol PP.
Penataan juga menjadi langkah antisipatif menjelang meningkatnya aktivitas masyarakat pada periode Ramadhan dan Idul Fitri, yang umumnya diikuti lonjakan volume kendaraan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, bukan membatasi kebutuhan masyarakat untuk parkir.
“Penataan dilakukan agar aktivitas kendaraan tetap teratur tanpa mengganggu fungsi jalan sebagai ruang publik bersama,”pungkasnya.


