Komplotan Spesialis Curat L300 Bersenjata Ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung

LAMPUNG — Komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan Mitsubishi L300 yang diduga beraksi menggunakan senjata berhasil dibekuk Tim Gabungan Resmob Polda Lampung pada Kamis (27/8/2026) dini hari.

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata tajam, kendaraan dan dokumen terkait pencurian, serta paket narkotika jenis sabu-sabu.

Operasi penangkapan dipimpin Kanit Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Kompol Jonnifer Yolandra.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang S, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/198/VII/2026/SPKT/POLSEK LABUHAN RATU tertanggal 23 Juli 2026. Selain itu, sejumlah pelaku juga tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022.

“Adanya LP ini Tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku di wilayah Tegineneng, Pesawaran, dan langsung melakukan penyergapan,” ujar AKBP Ujang S mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Dalam penyergapan tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan dua pelaku utama, yakni Pike Wijaya dan Ramdan Irawan, yang tercatat sebagai warga Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng. Polisi kemudian turut mengamankan seorang yang diduga berperan sebagai penadah, Agung Saputra, warga Kota Agung, Kecamatan Tegineneng.

Kasus tersebut bermula dari pencurian satu unit mobil milik Untung (75), seorang pegawai negeri sipil (PNS). Kendaraan tersebut dicuri pada subuh 23 Juli 2026 di Jalan Palapa VI, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Modus yang digunakan para pelaku tergolong nekat. Mereka diduga merusak besi engsel pintu pagar depan rumah korban, kemudian masuk ke area pekarangan samping dan membawa kabur satu unit Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BE 8622 AO.

Saat kejadian, kunci kendaraan diketahui masih tertinggal di dalam mobil sehingga memudahkan para pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut antara lain satu paket narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap (bong) dan timbangan digital, sebilah pisau, tas, telepon seluler, serta dokumen kendaraan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka disebut telah mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan