AKURAT LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pendirian sebuah minimarket di Jalan Arjuna, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur, menuai sorotan. Keberadaan gerai modern tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan penataan minimarket yang berlaku di Kota Bandar Lampung, sekaligus memunculkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta warung tradisional di sekitar lokasi.
Sorotan ini mengarah pada lemahnya pengawasan dan penegakan aturan perizinan oleh pemerintah daerah.
Pasalnya, pendirian minimarket di Kota Bandar Lampung telah diatur secara jelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Persyaratan dan Penataan Minimarket.
Dalam Pasal 2 huruf a, e, f, dan i, sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pendirian minimarket diatur sebagai berikut:
Huruf a, lokasi pendirian minimarket harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Ruang Kota (RDRK).
Huruf e, minimarket hanya dapat didirikan di jalan arteri dan jalan kolektor, serta tidak diperbolehkan berada di jalan lokal maupun jalan lingkungan, kecuali berada di kawasan perumahan.
Huruf f, minimarket wajib berada pada radius minimal 50 meter dari tikungan, persimpangan, atau jembatan yang berada pada ruas jalan arteri dan kolektor.
Huruf i, lokasi usaha minimarket harus berjarak minimal 250 meter dari warung atau pedagang eceran.
Pengelompokan status jalan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Bandar Lampung Tahun 2021–2041. Pada Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa sistem jaringan jalan terdiri atas jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
Sementara itu, pada ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan secara rinci daftar 112 ruas jalan yang masuk kategori jalan arteri dan jalan kolektor di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi tersebut, nama Jalan Arjuna tidak tercantum dalam daftar ruas jalan arteri maupun kolektor.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan izin usaha minimarket yang saat ini berdiri di lokasi tersebut. Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, keberadaan minimarket di Jalan Arjuna perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi penataan ruang dan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung. Namun hingga berita ini ditulis, Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp hanya memberikan tanda ceklis satu tanpa memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muntahar, juga telah dikonfirmasi terkait legalitas dan proses perizinan minimarket tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi.
Minimnya respons dari pihak terkait semakin memperkuat desakan agar pemerintah kota melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perizinan minimarket tersebut. Selain untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, langkah itu juga penting guna menjaga iklim usaha yang sehat dan memberikan perlindungan terhadap pelaku UMKM serta pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.
DPMPTSP Bandar Lampung Diduga Trabas Perda dan Perwali, Indomaret di Sawah Lama Dapat Izin


