Akurat Lampung, Pesisir Barat — Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, memantik perhatian publik dan meresahkan warga setempat. Tambang yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang oknum anggota dewan berinisial PZ itu diduga masih bebas beroperasi meski berada di sekitar aliran sungai, dekat jembatan, serta kawasan permukiman masyarakat, Kamis (28/5/2026).
Warga menilai aktivitas pengerukan pasir tersebut bukan lagi persoalan biasa. Mereka khawatir kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat mengancam keselamatan masyarakat, terutama terhadap kondisi jembatan di wilayah tersebut.
“Kalau dibiarkan terus, pondasi jembatan bisa terkikis. Kami takut nanti jembatan ambruk baru sibuk mencari siapa yang salah,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Berdasarkan hasil survei dan investigasi awak media di lokasi, aktivitas tambang diketahui masih beroperasi hingga saat ini, terutama di bagian hulu jembatan. Kendaraan pengangkut material tampak keluar masuk membawa pasir dari area sungai.
Selain itu, debu, suara bising, hingga kondisi jalan yang perlahan mengalami kerusakan mulai dikeluhkan masyarakat sekitar akibat aktivitas tambang tersebut.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja bernama Yosan mengaku dirinya hanya bekerja dan menyebut tambang tersebut diduga milik seorang oknum anggota dewan.
“Saya cuma pekerja, Bang. Soal pemilik langsung tanya saja ke bos,” ucapnya singkat.
Pekerja tersebut bahkan memberikan nomor kontak yang disebut sebagai milik oknum anggota dewan berinisial PZ. Namun saat awak media mencoba meminta klarifikasi, yang bersangkutan berdalih sedang rapat. Tidak lama kemudian, nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi lagi.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat maupun kalangan jurnalis. Warga berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kalau rakyat kecil cepat ditindak, kenapa kalau diduga melibatkan oknum pejabat malah seperti dibiarkan?” ungkap warga lainnya.
Aktivitas tambang ilegal sendiri berpotensi melanggar aturan pertambangan dan lingkungan hidup apabila tidak mengantongi izin resmi. Selain berisiko merusak ekosistem sungai, tambang tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tak hanya itu, apabila terbukti mencemari lingkungan atau menggunakan bahan berbahaya, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Pengerukan pasir di sekitar jembatan juga dinilai dapat mempercepat abrasi dan mengancam kekuatan struktur penyangga jembatan.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum terjadi kerusakan yang lebih parah. (Hermansyah)
Diduga Tambang Pasir Ilegal Dibekingi Oknum Anggota Dewan, Warga Lemong Khawatir Jembatan Ambruk


