AKURATLAMPUNG, PESISIR BARAT – Dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 113 Krui dan SD Negeri 110 Krui, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi perhatian sejumlah pihak, Selasa (16/6/2026).
Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah awak media melakukan penelusuran dan menerima berbagai keluhan dari wali murid serta tenaga pendidik terkait penyaluran bantuan pendidikan dan tata kelola sekolah.
Berdasarkan hasil penelusuran, kedua sekolah tersebut saat ini dipimpin oleh kepala sekolah yang sama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai efektivitas pengelolaan sekolah dan optimalisasi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepala sekolah.
Sejumlah wali murid di SD Negeri 113 Krui mengaku belum memperoleh informasi yang jelas terkait pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Data yang diperoleh awak media menunjukkan adanya peserta didik yang tercatat sebagai penerima bantuan PIP pada tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, informasi mengenai proses pencairan maupun pemanfaatan bantuan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah dan instansi terkait.
Selain persoalan PIP, sejumlah narasumber juga mempertanyakan penggunaan Dana BOS di kedua sekolah tersebut. Mereka berharap adanya keterbukaan informasi mengenai realisasi penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Di SD Negeri 110 Krui, beberapa sumber turut mengungkapkan adanya dugaan persoalan kedisiplinan tenaga pendidik. Berdasarkan keterangan yang diterima media, pada sejumlah hari kegiatan belajar mengajar, tingkat kehadiran guru disebut tidak maksimal. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat.
Sementara itu, beberapa guru yang enggan disebutkan identitasnya berharap adanya evaluasi terhadap tata kelola sekolah guna meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan bagi peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari kepala sekolah yang bersangkutan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang.
Masyarakat berharap instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan evaluasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian dalam pengelolaan program pendidikan. Langkah tersebut dinilai penting guna menjamin hak-hak peserta didik serta memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


