Praktik SPMB di SMP Negeri Bandar Lampung Bermasalah, Hak Calon Murid Diselewengkan

Foto: Ist

AKURATLAMPUNG.ID, BANDAR LAMPUNG – Ombudsman RI Provinsi Lampung menemukan berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung. Permasalahan tersebut tidak hanya terjadi pada satu jalur penerimaan, melainkan ditemukan pada seluruh jalur seleksi, mulai dari jalur domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf di Kantor (7/7/2026).

Dalam siaran persnya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung membeberkan berbagai temuan perlanggaran dalam hasil pemeriksaan terhadap persoalan pada pelaksanaan SPMB SMP Negeri di Kota Bandar Lampung yakni diantaranya; Kesalahan Syarat Materiil Jalur Penerimaan Afirmasi, Komposisi Kuota Penerimaan Tidak Sesuai dengan Regulasi hingga Melampaui Batas, serta Pengumuman Seleksi Jalur Prestasi Tidak Transparan bahkan Tertutup.

Sejak 5 Juli 2026, Ombudsman Lampung menerima sedikitnya 10 laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Mengingat tahapan pengumuman hasil seleksi berlangsung pada 6 Juli 2026, Ombudsman menerapkan mekanisme respons cepat untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas terhadap masyarakat.

Kesalahan Syarat Materiil Afirmasi

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa petunjuk teknis SPMB yang digunakan seluruh SMP Negeri di Kota Bandar Lampung, sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandar Lampung tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, masih menjadikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar seleksi jalur afirmasi. Padahal, Pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas tidak lagi memperbolehkan SKTM dijadikan indikator dalam jalur afirmasi,” bunyi siaran persnya.

Pelanggaran Komposisi Kuota Jalur Penerimaan 

Temuan lainnya menunjukkan bahwa 40 dari 45 SMP Negeri tidak memenuhi ketentuan kuota minimal 40 persen pada jalur domisili. Bahkan, terdapat sekolah yang menetapkan kuota jalur afirmasi hingga mencapai 93 persen, sehingga mengurangi hak calon peserta didik yang seharusnya bersaing melalui jalur domisili.

“Padahal, regulasi telah mengatur secara jelas komposisi kuota penerimaan, yaitu jalur domisili paling sedikit 40 persen, jalur afirmasi paling sedikit 25 persen, jalur prestasi paling sedikit 30 persen, dan jalur mutasi paling banyak 5 persen,” terangnya.

Kuota Penerimaan Jalur Prestasi Melampaui Batas

Selain itu, Ombudsman juga menemukan pelanggaran lainnya yakni, sekolah yang menerima murid lewat jalur mutasi melebihi batas maksimal yang ditentukan. Di sisi lain, hasil seleksinya tidak diumumkan secara terbuka. Masyarakat hanya dapat mengetahui hasil seleksi dengan memasukkan nomor pendaftaran, sehingga proses penerimaan kehilangan prinsip transparansi yang menjadi salah satu asas utama penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman juga menilai penyelenggaraan SPMB dalam dua gelombang memperumit proses seleksi. Kuota yang telah digunakan pada gelombang pertama secara langsung memengaruhi pemenuhan kuota jalur domisili pada gelombang kedua.

“Akibatnya, apabila ditemukan kesalahan, maka evaluasi tidak cukup dilakukan pada satu tahap, tetapi harus mencakup keseluruhan proses seleksi karena seluruhnya mengacu pada petunjuk teknis yang sama,” lanjutnya.

Problematika Praktik Kebijakan yang Menyimpang 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa persoalan yang ditemukan bukan lagi sekadar kesalahan administratif di tingkat sekolah, melainkan telah menyentuh aspek kebijakan yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan.

“Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Ketika regulasi di tingkat pelaksanaan tidak sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Yang dipertaruhkan bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga hak anak untuk memperoleh akses pendidikan secara adil dan sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Nur Rakhman Yusuf menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebenarnya telah menerima saran perbaikan dari Ombudsman sebelum hasil seleksi diumumkan. Namun hingga pengumuman diterbitkan, hasil seleksi tetap diumumkan dengan menggunakan mekanisme yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sudah Disarankan Perbaikan Sebelumnya

“Kami telah memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan sebelum pengumuman ditetapkan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, Ombudsman akan meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap pemeriksaan lanjutan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat tindakan korektif yang wajib dilaksanakan,” ujar Nur.

Ombudsman menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan SPMB. “Kepatuhan terhadap regulasi bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.

Atas seluruh temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan melanjutkan proses pemeriksaan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh instansi terlapor sesuai kewenangan Ombudsman.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan