Praktisi Adat Lampung Soroti Pemberian Gelar Adat “Baginda Pemuka Bangsa” kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo

KOTA METRO – Pemberian gelar adat “Baginda Pemuka Bangsa” kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menuai beragam tanggapan dari kalangan praktisi adat Lampung.

Salah satunya disampaikan Sainul bergelar Pangiran Sanjungan Migo, Penyimbang Senior Adat Kebandaran Margo Sekappung Limo Migo Lampung Timur sekaligus Dewan Penasihat Organisasi Pendekar Banten, yang menilai pemberian gelar adat kepada tokoh nasional harus melalui mekanisme adat yang sah agar memiliki legitimasi yang kuat.

Menurut Sainul, pemberian gelar adat kepada tokoh masyarakat dari berbagai kalangan bukanlah hal baru dan selama ini telah berjalan dengan baik. Namun, pemberian gelar kepada Joko Widodo kali ini memunculkan pro dan kontra karena dinilai berkaitan dengan pihak yang memiliki kewenangan mengukuhkan gelar adat.

“Perlu dilihat siapa yang mengukuhkan gelar adat tersebut,” tegasnya.

Ia menilai munculnya perbedaan pendapat di kalangan masyarakat adat Lampung menunjukkan belum adanya kesepakatan bersama serta belum representatifnya keterlibatan tokoh-tokoh adat dari berbagai keratuan apabila pemberian gelar tersebut dikaitkan dengan adat Lampung secara keseluruhan.

Sainul menjelaskan, dalam Adat Kebandaran Margo Sekappung Limo Migo Lampung Timur, pemberian gelar adat dipimpin oleh pimpinan adat tertinggi yang disebut Bandar. Bahkan, ketika terjadi pergantian Bandar, meskipun berasal dari garis keturunan yang sah, proses pengukuhannya tetap harus menghadirkan satu atau beberapa keratuan, seperti Ratu Darah Putih dari Kalianda, Ratu Melinting di Labuhan Meringgai, maupun tokoh adat lainnya sebagai saksi sekaligus pihak yang mengukuhkan.

Selain kehadiran pimpinan adat, kata dia, pemberian gelar adat bukan sekadar seremonial. Terdapat pakem-pakem adat yang harus dijalankan dengan penuh kehormatan di hadapan para penyimbang adat, mulai dari prosesi arak-arakan hingga pemenuhan berbagai ketentuan adat, termasuk penyediaan makanan adat seperti dodol, wajik, gulai atau sayur, beserta perlengkapan adat lainnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya masyarakat Lampung menjunjung tinggi nilai fiil pesenggiri, yang meliputi nemui nyimah (menjunjung silaturahmi dan sikap kekeluargaan), nengah nyappur (berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat), sakai sambayyan (gotong royong), ragem mufakat (mengutamakan musyawarah), dan bejuluk beadek sebagai tahapan penobatan gelar adat.

Menurut Sainul, pemberian gelar adat juga tidak terlepas dari rekam jejak seseorang, termasuk sejauh mana yang bersangkutan mengamalkan nilai-nilai fiil pesenggiri. Selain itu, terdapat pertimbangan moral yang dikenal dengan upo, ghaso, dan gahaso, yakni penilaian terhadap sikap, hati nurani, serta kehormatan seseorang sebelum menerima gelar adat.

Ia menambahkan, hingga kini polemik pemberian gelar adat kepada Joko Widodo masih menjadi perbincangan di kalangan tokoh adat dari berbagai kelompok adat di Lampung. Karena itu, ia menegaskan pemberian gelar adat kepada pejabat maupun tokoh nasional harus benar-benar melalui prosedur adat agar memiliki legitimasi yang kuat dan sah.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan