DPRD Sidak PT Ciomas, Perusahaan Tegaskan Vendor Buang Limbah Tanpa Instruksi ‎

Akuratlampung, Lampung Selatan – Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Ciomas Adisatwa Unit Lampung Selatan sebagai tindak lanjut atas informasi mengenai pembuangan lumpur limbah di lahan milik warga.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung di lapangan sekaligus memastikan proses penanganan persoalan berjalan dengan baik.

Dalam sidak tersebut, anggota DPRD meninjau fasilitas pengelolaan limbah perusahaan yang sebelumnya dilaporkan mengalami gangguan teknis.

Tak hanya itu, DPRD juga memfasilitasi dialog antara manajemen perusahaan, pihak vendor, aparat pemerintah setempat dan masyarakat guna mencari penyelesaian secara musyawarah.

Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, mengatakan hasil peninjauan lapangan menunjukkan PT Ciomas Adisatwa sempat mengalami kendala pada salah satu fasilitas pengolahan limbah.

Kondisi tersebut membuat perusahaan menggunakan jasa vendor untuk melakukan pengangkutan limbah.

“Kami sudah turun langsung ke lapangan. Memang ada alat pengolahan limbah yang mengalami kerusakan sehingga PT Ciomas menggunakan jasa vendor. Terkait persoalan ini, pihak perusahaan dan vendor juga sudah melakukan mediasi,” kata Yuti.

Ia menjelaskan, Komisi III DPRD Lampung Selatan mengapresiasi langkah penyelesaian yang telah ditempuh seluruh pihak guna meredam persoalan tersebut.

Menurut Yuti, PT Ciomas juga telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan kerja sama dengan vendor yang bersangkutan.

Keputusan itu diambil sembari menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel limbah yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“Kami juga akan menjadwalkan hearing bersama PT Ciomas dan para vendor yang bekerja sama dengan perusahaan. Agenda itu sekaligus untuk menindaklanjuti hasil uji laboratorium yang diperkirakan selesai dalam waktu sekitar 14 hari,” ujarnya.

Sementara itu, Plant Manager PT Ciomas Adisatwa Unit Lampung Selatan, Muzammil, menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal, pembuangan lumpur limbah ke lahan warga bukan merupakan kebijakan maupun instruksi perusahaan.

Menurutnya, PT Ciomas sejak awal telah menerapkan prosedur pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku dan memiliki standar operasional yang wajib dipatuhi seluruh pihak yang bekerja sama dengan perusahaan.

“PT Ciomas Adisatwa tidak pernah memberikan instruksi ataupun persetujuan kepada vendor untuk membuang lumpur limbah di lahan milik masyarakat. Tindakan tersebut dilakukan di luar prosedur operasional perusahaan dan bertentangan dengan standar yang selama ini kami terapkan,” tegas Muzammil.

Ia menjelaskan, hasil klarifikasi perusahaan menunjukkan vendor melakukan pembuangan atas inisiatif sendiri dengan asumsi material tersebut dapat dimanfaatkan sebagai media pupuk bagi tanaman.

Sebelum melakukan pembuangan, vendor diketahui telah berkoordinasi langsung dengan salah seorang pemilik lahan tanpa melibatkan ataupun meminta persetujuan PT Ciomas Adisatwa Unit Lampung Selatan.

Muzammil mengatakan, begitu menerima informasi terkait kejadian tersebut, manajemen perusahaan langsung bergerak ke lokasi pada malam hari.

Tim perusahaan melakukan peninjauan, berdialog dengan warga dan tokoh masyarakat, serta memastikan penanganan persoalan berjalan secara terbuka.

Keesokan harinya, PT Ciomas memanggil vendor untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban. Dalam pertemuan tersebut, vendor mengakui tindakan pembuangan lumpur limbah dilakukan atas inisiatif sendiri dan tidak pernah mendapat instruksi maupun persetujuan dari perusahaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, vendor kemudian menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi pengakuan atas kesalahan, komitmen mengangkut kembali seluruh lumpur limbah yang telah dibuang, membersihkan lokasi hingga tuntas, serta bersedia memberikan keterangan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.

“Sejak awal kami memilih bersikap terbuka, turun langsung ke lokasi, dan memastikan vendor bertanggung jawab atas tindakannya. Komitmen kami adalah memastikan proses pembersihan berjalan hingga selesai sekaligus menjaga hubungan baik dengan masyarakat,” kata Muzammil.

Ia menambahkan, PT Ciomas akan terus mengawal proses pembersihan hingga tuntas sekaligus melakukan evaluasi terhadap vendor sesuai ketentuan kerja sama yang berlaku.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai peraturan perundang-undangan, standar pengelolaan lingkungan, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik

Di hadapan DPRD, perwakilan dari PT. Cerdas Grup selaku vendor, Dolly juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui tindakannya merupakan kesalahan pribadi.

“Saya sangat menyesal, saya mengaku salah dan akan tetap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini. Ke depan hal seperti ini tidak akan saya ulangi lagi,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik lahan, Hanafi, menyampaikan bahwa pembuangan material tersebut dilakukan setelah vendor meminta izin kepadanya. Ia mengaku tidak mengalami kerugian atas peristiwa tersebut.

“Saya yang mengizinkan. Sampai sekarang saya tidak merasa dirugikan. Tanaman cabai dan cokelat yang ada di lahan juga tetap tumbuh dengan baik,” kata Hanafi.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Yespi Cory Camat Sidomulyo, Fran Sinatra Adung, dan Lurah Talang Agung Ahmadi.(*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan