LSM GERMAK Beberkan Laporan ke KPK, Klaim Miliki Data Dugaan Korupsi BMBK Lampung

Akuratlampung, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) menyatakan siap membeberkan dokumen laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan persekongkolan, monopoli, dan gratifikasi fee proyek pada pelaksanaan kegiatan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025–2026.

‎Pernyataan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen GERMAK untuk terus mengawal proses penanganan laporannya di KPK pada tanggal 23 Juli 2026 dengan Nomor Lapdu.114/LSM-GERMAK/DPP.I/VII/2026.

‎Kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan telepon kontak whatsapp, Ketua DPP LSM GERMAK, Heriansyah, menegaskan organisasinya tidak akan berhenti hanya pada penyampaian laporan. Menurutnya, apabila diperlukan, pihaknya siap memperlihatkan dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku untuk mendukung proses telaah dan pendalaman perkara.

‎”Kami memiliki dokumen yang menjadi dasar laporan pengaduan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada penyidik atau penyelidik apabila diminta secara resmi. Tujuan kami adalah membantu penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti,” ujar Heriansyah, Kamis (30/7/2026).

‎Ia menambahkan, sebagai pelapor sekaligus bagian dari kontrol sosial masyarakat, GERMAK akan terus melakukan konfirmasi berkala mengenai perkembangan penanganan laporan kepada KPK dan menyampaikan perkembangannya kepada publik secara terbuka.

‎Menurut Heriansyah, langkah membuka keberadaan dokumen pendukung merupakan bentuk keseriusan GERMAK agar laporan masyarakat tidak berhenti sebagai administrasi semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎GERMAK juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut menyatakan tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi, karena penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

‎Selain mengawal laporan di KPK terkait dugaan penyimpangan pada proyek di lingkungan BMBK Lampung, GERMAK menyatakan tetap memonitor laporan lain yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).

‎Heriansyah berharap proses penanganan kedua laporan tersebut berjalan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

‎”Kami akan terus mengawal hingga ada kepastian hukum. Apabila diperlukan klarifikasi, data tambahan, maupun dokumen pendukung lainnya, GERMAK siap memenuhi permintaan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah kami sampaikan,” tegasnya.

‎GERMAK menilai pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sembari menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan