Akuratlampung, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) meningkatkan tekanan terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam dua hari berturut-turut, organisasi tersebut melaporkan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) ke Kejaksaan Agung RI.
Langkah hukum itu diawali pada Kamis (23/7/2026) saat Ketua Umum DPP LSM GERMAK, Heriansyah, mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menyerahkan laporan pengaduan bernomor Lapdu.114/LSM-GERMAK/DPP.I/VII/2026.
Dalam laporannya, GERMAK meminta KPK mengusut dugaan praktik pengondisian proyek dan setoran fee di lingkungan Dinas BMBK Provinsi Lampung yang diduga terjadi pada pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.
Menurut Heriansyah, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana proyek semata, tetapi harus menyasar pihak-pihak yang diduga mengendalikan pengadaan maupun menikmati aliran dana.
”Kami meminta KPK menelusuri seluruh dokumen pengadaan, rekam jejak komunikasi para pihak, hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik fee proyek. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan. Telusuri siapa yang mengatur, menerima manfaat, maupun menikmati aliran dana tersebut,” tegas Heriansyah.
Sehari kemudian, Jumat (24/7/2026), GERMAK kembali mendatangi Kejaksaan Agung RI dengan membawa laporan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Abdul Moeloek Lampung melalui surat pengaduan bernomor Lapdu.113/LSM-GERMAK/DPP.01/VII/2026.
Pelaporan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 43B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang mengungkap berbagai temuan pada pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
Berdasarkan laporan BPK, ditemukan ketidakhematan pada pengadaan generator set (genset) senilai Rp4,75 miliar dengan nilai temuan mencapai Rp950,25 juta. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada proyek instalasi listrik sebesar Rp625,77 juta, pembangunan Gedung Forensik sebesar Rp204,66 juta, pembangunan Power House dan Gardu Hubung sebesar Rp30,8 juta, perluasan Gedung CSSD sebesar Rp36,96 juta, serta pembangunan Gedung Instalasi Gizi Tahap II sebesar Rp36,3 juta.
Meski sebagian kelebihan pembayaran telah dikembalikan oleh penyedia pekerjaan, GERMAK menilai pengembalian tersebut tidak menghapus kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan proyek.
”Temuan BPK bernilai lebih dari Rp2 miliar ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai uang rakyat yang nilainya miliaran rupiah hanya berakhir sebagai rekomendasi administratif. Kami meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran proyek,” ujar Heriansyah.
GERMAK juga mendesak Kejaksaan Agung dan KPK bekerja secara profesional, independen, dan objektif dalam menindaklanjuti laporan tersebut agar seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Meski demikian, kami menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum” pungkas Ketum GERMAK, Heriansyah
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung maupun RSUD Abdul Moeloek terkait materi laporan yang telah disampaikan GERMAK kepada KPK dan Kejaksaan Agung RI.
GERMAK Seret BMBK ke KPK dan RSUD Abdul Moeloek ke Kejagung, Desak Dugaan Fee Proyek dan Temuan BPK Diusut Tuntas


