AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Permintaan sumbangan melalui komite di SMP Negeri 2 Bandar Lampung menjadi sorotan. Pasalnya, nominal yang diminta kepada wali murid disebut mencapai Rp3 juta hingga Rp6 juta per siswa dalam satu tahun.
Seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku keberatan dengan besaran sumbangan tersebut. Ia bahkan menyebut permintaan pembayaran yang disampaikan kepadanya terkesan seperti kewajiban, bukan sumbangan sukarela.
Menurutnya, dirinya awalnya diminta memberikan sumbangan sebesar Rp6 juta. Setelah dilakukan pembicaraan, nominal tersebut kemudian diturunkan menjadi minimal Rp3 juta.
”Saya telah membayar Rp3 juta pada bulan Mei 2026 ke rekening SMPN 2. Nominal tersebut pun hasil dari banding, yang awalnya saya diminta Rp6 juta dengan hasilnya minimal Rp3 juta,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pembayaran uang komite tersebut bukan baru dilakukan sekali. Dirinya mengaku telah membayarkan sumbangan komite sebanyak dua kali selama anaknya bersekolah di SMPN 2 Bandar Lampung.
Menurutnya, pembayaran tersebut biasanya dilakukan pada akhir semester atau menjelang pembagian rapor.
”Sudah dua kali saya membayar. Biasanya pembayarannya di akhir semester atau sebelum pembagian rapor,” ungkapnya.
Ia menilai pola pembayaran tersebut semakin menimbulkan kesan bahwa sumbangan tersebut bersifat wajib bagi wali murid, terlebih nominal yang diminta cukup besar.
Persoalan lain yang turut dipertanyakannya adalah posisi komite sekolah yang seharusnya menjadi wadah representasi orang tua siswa.
”Pihak komite yang seharusnya mewakili wali murid, dalam hal ini ketua komite, justru seolah-olah berpihak kepada sekolah. Ketua komite ditunjuk oleh pihak sekolah. Ketua komite sekarang sendiri sudah tidak memiliki anak yang sekolah di SMPN 2,” tuturnya.
Ia berharap pengelolaan pembiayaan sekolah dapat dilakukan secara transparan, termasuk dalam menentukan kebutuhan serta sumber pembiayaan kegiatan sekolah.
Menanggapi keluhan tersebut, Plt Kepala SMPN 2 Bandar Lampung, Yanuar Ahmadi, membenarkan bahwa sebelumnya memang terdapat sumbangan yang dihimpun melalui komite sekolah.
Namun, menurut Yanuar, dana tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan sekolah yang tidak dapat ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
”Uang hasil dari sumbangan wali murid digunakan untuk merehab bangunan sekolah, membeli kursi, menggaji guru honorer dan mengadakan kegiatan yang tidak ditanggung oleh dana BOS,” jelas Yanuar, Selasa (11/8/2026).
Meski demikian, ia memastikan bahwa sumbangan tersebut kini telah dihentikan.
”Setelah keluar peraturan terbaru yang melarang pungutan komite, maka kami telah menyosialisasikan kepada wali murid bahwa tahun ajaran ini sumbangan tersebut ditiadakan,” katanya.
Terkait adanya tudingan bahwa wali murid merasa dipaksa membayar nominal tertentu, Yanuar menegaskan bahwa pihak sekolah tidak menentukan besaran sumbangan.
Ia mengatakan, nominal tersebut merupakan hasil kesepakatan antara komite dan wali murid. Sementara sekolah, kata dia, hanya menyampaikan kebutuhan anggaran yang diperlukan.
”Untuk urusan besaran nominal yang dikenakan merupakan atas kesepakatan komite dengan wali murid. Sekolah tidak ikut campur dalam hal ini. Konsepnya adalah sekolah mengajukan sejumlah dana, lalu pihak komite yang akan mencari, bisa dari sumbangan maupun hal lain,” imbuhnya.
Sementara mengenai keberadaan ketua komite yang disebut tidak lagi memiliki anak yang bersekolah di SMPN 2 Bandar Lampung, Yanuar menjelaskan bahwa keanggotaan komite tidak hanya berasal dari wali murid.
”Komite tersebut bisa diisi oleh wali murid, lembaga pemerhati pendidikan serta pihak-pihak yang peduli terhadap pendidikan,” pungkasnya.
Perlu diketahui dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terdapat ketentuan yang membedakan antara sumbangan dan pungutan dalam penggalangan dana pendidikan.
Pasal 10 ayat (2) Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya oleh Komite Sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sementara Pasal 12 huruf b menegaskan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Dengan demikian, sumbangan yang diberikan kepada sekolah pada prinsipnya harus bersifat sukarela dan tidak berubah menjadi kewajiban yang mengikat orang tua atau peserta didik.
Wali Murid SMPN 2 Bandar Lampung Keluhkan Sumbangan Komite Rp3-6 Juta per Siswa


