AJI Bandar Lampung Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Dua Jurnalis, Desak Polisi Usut Tuntas ‎

‎AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam dugaan tindakan kekerasan terhadap dua jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di kawasan pembangunan Gerbang Utama UIN Raden Intan Lampung, Bandar Lampung, Rabu (26/8/2026).

‎Dugaan kekerasan tersebut telah dilaporkan kepada Polresta Bandar Lampung pada Rabu, 26 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

‎AJI Bandar Lampung mendorong kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif untuk mengungkap fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

‎”Karena laporan telah masuk ke kepolisian, kami mendorong penyidik untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, Kamis (27/8/2026).

‎AJI Bandar Lampung menegaskan, segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan. Perbedaan pendapat atau keberatan terhadap kegiatan peliputan semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.

‎AJI juga mengingatkan seluruh jurnalis agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Jurnalis wajib melakukan verifikasi, menghormati narasumber, menjaga independensi, serta memastikan setiap kegiatan peliputan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

‎AJI Bandar Lampung meminta seluruh pihak menghormati kebebasan pers dan menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

‎Kepolisian juga diharapkan memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut dan memastikan proses penanganannya berjalan secara adil, transparan, serta tidak berhenti pada tahap pelaporan.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan