BPK Temukan Bansos Ratusan Juta Organisasi Mahasiswa di Bandar Lampung Tak Sesuai Ketentuan

Gambar Ilustrasi Hasil AI. Source: Chatgpt

AKURATLAMPUNG.ID, BANDAR LAMPUNG — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya penyaluran belanja bantuan sosial kepada sejumlah organisasi kemahasiswaan di Kota Bandar Lampung yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI Provinsi Lampung terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung. BPK mencatat, bantuan sosial tidak hanya diberikan kepada Yayasan SPB, akan tetapi juga disalurkan kepada sejumlah lembaga kemahasiswaan dengan totalan mencapai Rp370 juta.

‎Berdasarkan tabel rincian penerima bantuan sosial dalam dokumen BPK, sejumlah organisasi kemahasiswaan tercatat menerima bantuan dengan mekanisme pembayaran melalui SP2D-LS. Adapun penerima yang tercantum antara lain PMII, GMNI, LMND, HMI, GMKI, KMHDI dan PMKRI.

Dana Bansos Dipakai buat Perhelatan Internal

Dalam laporannya, BPK kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap realisasi bantuan tersebut. Hasilnya, BPK menyebut bantuan kepada sejumlah organisasi kemahasiswaan tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional organisasi; seperti biaya dinas, rapat-rapat organisasi, serta kegiatan kemahasiswaan lainnya.

‎Menurut BPK, penggunaan dana bantuan sosial tersebut tidak selaras dengan kriteria pemberian bantuan sosial yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Tidak Melalui Proses Seleksi dan Penetapan OPD Terkait

‎BPK juga mencatat adanya permasalahan dalam penetapan penerima bantuan. Dari hasil wawancaranya dengan Kabid Anggaran BKAD; rincian penerima bantuan sosial yang direncanakan kepada lembaga pemerintahan tertentu, maupun organisasi masyarakat, tidak melalui proses seleksi dan penetapan penerima bantuan sosial oleh OPD yang bersangkutan.

‎Dalam pemeriksaannya, BPK mengaitkan kondisi tersebut dengan sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022.

BPK menyatakan bantuan sosial seharusnya diberikan secara selektif kepada calon penerima untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu yang dapat berkelanjutan.

Temuan Dana Rp120 Juta Belum Digunakan

‎Selanjutnya, persoalan lain yang menjadi perhatian BPK adalah terdapat dana bantuan sosial yang belum digunakan sebesar Rp120 juta. Dalam pemeriksaannya, BPK menyebut, kondisi ini mengakibatkan dua persoalan utama, yakni; realisasi anggaran tidak tepat sasaran dan tak sesuai dengan karakteristik belanja bantuan sosial, serta dana yang belum digunakan sebesar Rp120 juta berpotensi disalah gunakan.

BPK menyebut permasalahan tersebut terjadi antara lain karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai belum melakukan pengendalian secara memadai atas penyaluran bantuan sosial kepada penerima.

‎Selain itu, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD) dan PPTK juga disebut belum melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial secara memadai, khususnya terkait kesesuaian kegiatan dengan kriteria bantuan sosial serta kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima.

Rekomendasi BPK..

‎Dengan demikian, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan pengendalian atas penyaluran bantuan sosial kepada pihak-pihak yang memenuhi syarat dan ketentuan.

‎Sementara, PPK dan PPTK diminta meningkatkan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial, terutama terkait kesesuaian kegiatan dengan kriteria bantuan sosial serta kelengkapan persyaratan administrasi.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Yayasan SPB mempertanggungjawabkan sisa dana yang belum digunakan sebesar Rp120 juta.

Atas permasalahan tersebut, BPK pun merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar mengambil langkah perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK. (Red)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan