AKURATLAMPUNG.ID, BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memasuki babak baru. Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (18/9/2026).
Welly tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 06.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa selama kurang lebih 11 jam, ia keluar sekitar pukul 17.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung dikawal penyidik menuju ruang tahanan Polda Lampung.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mengatakan penahanan dilakukan setelah syarat subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan hukum acara terpenuhi.
“Kalau masalah penahanan, kan sesuai hukum acara. Sudah terpenuhi syarat subjektif dan objektif,” ujarnya.
Welly telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2026. Saat dugaan perkara terjadi, Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan rekrutmen tenaga kontrak pada 2024. Penyidik menduga proses rekrutmen dilakukan ketika kebijakan penataan tenaga non-ASN sudah tidak memperbolehkan adanya pengangkatan tenaga kontrak baru.
“Rekrutmen tenaga kontrak itu sudah dilarang sejak tahun 2023. Ini terkait penataan tenaga non-ASN,” jelas Donny.
Dalam penyidikan, sebanyak 382 tenaga kontrak disebut menjadi objek perkara. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp7,38 miliar.
Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan pembayaran gaji dan tunjangan kepada tenaga kontrak yang proses rekrutmennya dipersoalkan penyidik.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan, Welly membantah dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
“Yang bersangkutan membantah, tidak mengakui,” kata Donny.
Penyidikan perkara ini sendiri telah berlangsung sejak akhir Desember. Berkas perkara sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, namun dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi berdasarkan sejumlah petunjuk jaksa.
Setelah pemeriksaan dan penahanan terhadap Welly, penyidik akan kembali melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Welly berstatus tersangka dan memiliki hak untuk membantah serta menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Korupsi Rekrutmen Honorer Rp7,38 Miliar, Sekda Lamteng Welly Adiwantra Resmi Dijebloskan ke Tahanan


