AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa pelatih karate, Donny Rio Saputra, saat berlangsungnya Turnamen Karate Nasional Piala Presiden Juni lalu, masih bergulir di Polsek Sukarame, Bandar Lampung. Tim kuasa hukum korban dari MY Law Office kembali mendatangi Polsek Sukarame pada Senin (28/9/2026) untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan laporan tersebut.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Yusril Pratama, S.H., menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya berharap kepolisian dapat segera memproses hukum terduga pelaku.
”Kedatangan kami ini memang kami saat ini sedang melakukan koordinasi dengan penyidik di Polsek Sukarame terkait laporan kami sebelumnya tentang dugaan pengeroyokan yang dilakukan pada sela-sela pertandingan Turnamen Karate Nasional Piala Presiden Juni lalu, di mana pada saat itu klien kami, Doni Rio Saputra, mengalami kejadian pengeroyokan oleh beberapa terduga penganiaya,” ujar Yunandar mewakili tim kuasa hukum.
Saat ditanya mengenai jumlah terduga pelaku, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa sejauh ini ada dua orang yang dilaporkan. “Ada dua orang,” ujarnya singkat.
Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Lapor bernomor TBL / B – 158 / VIII / 2026 / SPKT / SEK SKM / RESTA BLM / POLDA LPG tertanggal 5 Agustus 2026, insiden tersebut terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di Gor Siger Jalan Ki Maja, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Laporan tersebut diterima oleh Ka SPKT III Polsek Sukarame, Aiptu Yasir Arafat.
Dalam laporan itu dijelaskan, kejadian bermula saat pelaku berinisial IF (38), seorang guru, menghentikan pertandingan dan memprotes keputusan wasit terkait dua atletnya yang didiskualifikasi. Pada saat pertandingan dimulai, pelaku berjalan menghampiri korban sehingga terjadilah pengeroyokan atau penganiayaan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar dan sakit pada bagian kepala sebelah kiri, kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sukarame untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum korban menyoroti latar belakang para terduga pelaku. Menurut mereka, salah satu terduga pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara satu lainnya adalah oknum pengajar.
”Terlebih dua orang ini, ya, salah satunya ada yang ASN diduga, dan salah satunya lagi adalah oknum pengajar, yang semestinya seorang pengajar itu harusnya menunjukkan sebuah tindakan yang baik, bukan malah mempertontonkan perilaku-perilaku yang tidak bermoral,” tegasnya.
Pihaknya juga menekankan bahwa kejadian ini sangat mencoreng nama baik klien mereka secara khusus, maupun nama baik Provinsi Lampung secara keseluruhan. Mengingat turnamen tersebut berskala nasional, ia berharap agar tuan rumah tidak memberikan citra buruk di dunia olahraga.
”Karena kan sejatinya kan ini turnamen nasional, Piala Presiden loh. Jadi saya pikir jangan sampai ketika kita menjadi tuan rumah, justru malah atlet-atlet kita sendiri yang membuat nama baik Provinsi Lampung ini jadi rusak,” tambahnya.
Di sisi lain, saat ditemui di lokasi yang sama, kuasa hukum pihak terlapor juga memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia menyatakan bahwa kedatangannya ke Polsek Sukarame saat ini adalah untuk mendampingi pemeriksaan saksi yang meringankan.
Ketika ditanya kembali apakah ada hal yang perlu diklarifikasi terkait laporan tersebut, kuasa hukum terlapor menjawab singkat, “Tidak ada,” Katanya.
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum korban berharap agar kepolisian tetap tegak lurus dalam memproses laporan klien mereka.
”Kami berharap kepolisian masih tegak lurus dalam memproses pengaduan kami atau laporan kami sehingga klien kami bisa mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Kasus Pengeroyokan Pelatih Karate di Piala Presiden, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tegak Lurus

