AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandar Lampung bakal mengecek legalitas sebuah ruko di Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, yang diduga dijadikan gudang minuman beralkohol.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengaku hingga Senin (5/10/2026) belum menerima informasi maupun surat undangan resmi dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait keberadaan gudang minuman beralkohol tersebut.
“Sejauh ini kami belum diberitahukan oleh petugas kepolisian, terkait peristiwa tersebut,” kata Febriana ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026).
Meski demikian, Febriana menegaskan setiap perusahaan maupun pelaku usaha wajib mengantongi legalitas resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Terlebih, usaha yang masuk dalam kategori risiko menengah hingga tinggi harus melalui tahapan verifikasi perizinan sebelum dapat beroperasi.
Menurutnya, apabila ruko tersebut benar digunakan sebagai gudang distributor minuman beralkohol, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap legalitas serta kesesuaian peruntukan lokasi usaha tersebut.
“Kalau benar lokasi itu dijadikan gudang miras, nanti akan kami cek keberadaan tempat usahanya, apakah sudah memenuhi syarat peruntukannya atau tidak,” ujarnya.
Febriana menjelaskan, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah dan tinggi wajib mengajukan perizinan melalui sejumlah tahapan verifikasi. Pelaku usaha baru dapat menjalankan kegiatan setelah memperoleh izin usaha atau sertifikat standar yang telah terverifikasi.
“Salah satu syaratnya gudang atau lokasi distributor miras itu harus jauh dari tempat ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan. Jika syarat itu tidak dipenuhi, kami akan tolak permohonan perizinannya,” kata Febriana.
Pernyataan tersebut mencuat setelah Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah ruko tiga lantai di Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, pada Rabu (30/9/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ratusan dus minuman beralkohol jenis anggur dari berbagai merek. Ruko tersebut diduga telah digunakan sebagai gudang distributor minuman keras selama kurang lebih satu tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, mengatakan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Polsek Tanjung Karang Timur dan kemudian diteruskan kepada Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan dus berisi empat merek minuman jenis anggur dengan kadar alkohol di atas 15 persen.
Di antaranya merek Kuda Mas Anggur Gingseng, Black Currant, Anggur Hijau, serta Anggur Heritage. Minuman beralkohol tersebut diduga diedarkan di wilayah Kota Bandar Lampung dan sejumlah kabupaten lainnya di Provinsi Lampung.
“Kami hanya meminta empat botol minuman jenis anggur sebagai sampel untuk dilakukan pengecekan di laboratorium. Kami juga sifatnya melakukan interogasi dan pemeriksaan terkait legalitas izin usaha dan izin edarnya,” kata Regan.
Dari hasil interogasi sementara, minuman jenis anggur beralkohol tersebut disebut berasal dari PT Laksana Makmur di Jakarta. Usaha tersebut dikelola oleh seorang pria berinisial YDL yang disebut sebagai direktur salah satu perusahaan di Kota Bandar Lampung.
“Kami baru melakukan pemeriksaan interogasi terhadap penjaga gudang yang berada di lokasi. Untuk pemilik atau pimpinan perusahaannya sudah kami kirimkan surat undangan klarifikasi, dan dijadwalkan pada hari Rabu esok,” ujar alumni Akpol 2013 tersebut.
Terkait penanganan perkara, Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan legalitas usaha dan izin edar minuman beralkohol tersebut.
Regan mengatakan pihaknya akan bersurat secara resmi kepada sejumlah instansi, termasuk Dinas PMPTSP untuk mengecek izin usaha serta Dinas Perdagangan Provinsi Lampung terkait izin edar.
“Belum, nanti kami akan bersurat resmi kepada dinas terkait. Seperti Dinas PMPTSP untuk izin usahanya, serta Dinas Perdagangan Provinsi Lampung untuk izin edarnya,” kata dia.
Meski ratusan dus minuman beralkohol yang ditemukan di dalam ruko tersebut belum disita, polisi masih terus mendalami perkara tersebut. Satreskrim Polresta Bandar Lampung juga tidak menutup kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
“Semuanya masih dalam proses penyelidikan. Nanti kami sampaikan kembali,” tutupnya.
Gudang Miras di Kedamaian Digerebek Polisi, DPMPTSP Bandar Lampung Bakal Cek Legalitas

