AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Nasib sejumlah pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jalan Ratu Dibalau, tepatnya di pertigaan Jalan Raflesia, depan Polsek Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, kini berada di ujung ketidakpastian.
Mereka terancam kehilangan tempat usaha setelah diminta mengosongkan bangunan yang selama ini digunakan untuk mencari nafkah. Persoalan yang menjadi sorotan bukan semata rencana penertiban aset pemerintah, melainkan singkatnya tenggat waktu pembongkaran hingga munculnya pertanyaan mengenai penertiban bangunan lain di sekitar lokasi, termasuk sekretariat partai politik yang berada tepat di sebelah warung pedagang.
Sejumlah pedagang mengaku keberatan dengan tenggat pembongkaran yang dinilai mendadak. Mereka menyebut awalnya menerima surat dari pihak kelurahan dengan batas waktu satu bulan untuk membongkar bangunan. Namun, sehari kemudian, surat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut meminta pembongkaran dilakukan dalam waktu tiga hari.
Para pedagang yang terdampak di antaranya Triyana Devi, pedagang gorengan; Sugesti, penjual nasi uduk; Sugiyo Bangkit, pedagang nasi goreng; Ahmad Rido, jasa permak jeans; Abus Salim, jasa servis jam; serta Mendra, tukang tambal ban.
Bagi mereka, lapak-lapak tersebut bukan sekadar bangunan di atas aset pemerintah, melainkan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Triyana Devi, salah seorang pedagang gorengan, mengatakan dirinya memahami bahwa lokasi tersebut merupakan aset pemerintah dan para pedagang tidak mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. Namun, ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari usaha di lokasi itu.
“Awalnya kami diberikan surat dari kelurahan untuk membongkar bangunan dengan jangka waktu sebulan. Namun, keesokan harinya keluar surat lagi dari Satpol PP dengan estimasi pembongkaran dalam jangka waktu tiga hari saja,” tutur Devi, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, para pedagang tidak bermaksud menentang kebijakan pemerintah. Mereka hanya berharap ada ruang dialog dan waktu yang lebih manusiawi sebelum tempat usaha mereka dibongkar.
“Kami ini pedagang kecil yang harusnya bisa dibantu, bukannya malah digusur secara paksa,” ujarnya.
Devi menegaskan, dirinya bersama pedagang lainnya tidak keberatan apabila memang harus meninggalkan lokasi tersebut. Namun, ia meminta pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga setelah Lebaran agar mereka memiliki kesempatan mempersiapkan pembongkaran sekaligus mencari alternatif tempat usaha.
“Kami tidak keberatan jika memang harus membongkar, tetapi kami meminta kebijakan pemerintah untuk memberikan tenggat waktu sampai habis Lebaran. Jangan hanya tiga hari atau sebulan saja,” imbuhnya.
Di tengah rencana penertiban tersebut, Devi juga mempertanyakan bagaimana pemerintah menyikapi keberadaan sekretariat partai politik yang berada tepat di sebelah bangunan warung mereka.
Ia mengaku pernah menanyakan persoalan itu kepada Camat Tanjung Senang, tetapi menurut pengakuannya, pertanyaan tersebut tidak mendapatkan jawaban.
“Kemarin itu saya sempat bertanya kepada camat, bagaimana untuk sekretariat partai yang berada tepat di sebelah bangunan warung ini, apakah akan dibongkar juga? Namun, Camat Tanjung Senang tidak menjawab,” katanya.
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari keresahan para pedagang. Mereka berharap pemerintah menjelaskan dasar penertiban, status bangunan yang berada di sekitar lokasi, serta apakah kebijakan yang sama juga diberlakukan terhadap bangunan lain yang memiliki persoalan perizinan atau penggunaan aset.
Hingga kini, belum ada penjelasan dari pihak kecamatan mengenai status sekretariat partai tersebut maupun apakah bangunan itu termasuk dalam objek penertiban.
Keluhan serupa disampaikan Sugiyo Bangkit, pedagang nasi goreng. Ia menilai pendekatan pemerintah dalam menyampaikan kebijakan penertiban perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat kecil yang terdampak langsung.
Sugiyo juga mengungkapkan keberatannya terhadap sikap Camat Tanjung Senang yang menurut pengalamannya terkesan arogan ketika berhadapan dengan para pedagang.
“Kemarin itu sempat ada kejadian camat tersebut menunjuk dan keluar kata-kata bahwa dia lama di Rajabasa. Jadi terkesan adanya perbandingan bahwa beliau merasa sudah hebat, makanya ngotot kepada kami,” ungkap Sugiyo.
Sugiyo menambahkan, dirinya bersama pedagang lain sebenarnya terbuka terhadap solusi yang ditawarkan pemerintah. Mereka bahkan mengaku bersedia apabila lokasi tersebut ditata ulang atau dikenakan biaya sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami siap jika adanya penataan untuk lokasi ini, tapi pikirkan juga kami untuk bisa berdagang. Jika harus menyewa pun kami siap,” ujarnya.
Para pedagang berharap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dapat turun tangan untuk mencari jalan keluar yang tidak mengabaikan penataan aset pemerintah sekaligus keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Mereka meminta agar tenggat pembongkaran diperpanjang hingga setelah Lebaran, sehingga proses penertiban dapat dilakukan dengan persiapan yang memadai dan tanpa menimbulkan beban mendadak bagi para pedagang.
Di sisi lain, pemerintah diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penertiban, status penggunaan lahan, serta perlakuan terhadap bangunan lain di sekitar lokasi yang turut dipertanyakan warga.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Sat Pol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki maupun Camat Tanjung Senang, Irman, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

