Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD (43), yang melaporkan kehilangan sepeda motor secara palsu. MD mengklaim bahwa motor miliknya dirampas oleh empat orang tak dikenal pada Kamis (3/4/2025), di Jalan Dr. Harun II, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari MD, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi sejumlah saksi di lokasi kejadian. “Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan kejanggalan dalam laporan tersebut, sehingga dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya pada Sabtu (5/4/2025).
Melalui penyelidikan intensif, MD akhirnya mengaku bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang sebenarnya tidak dirampas, melainkan disembunyikan di rumah temannya. MD mengakui bahwa dirinya membuat laporan palsu karena takut motornya akan ditarik oleh pihak leasing, mengingat sudah tiga bulan tertunggak angsuran.
Sebelumnya, dalam laporan yang dibuat pada Jumat (4/4/2025), MD mengaku dihadang oleh empat orang tak dikenal yang menggunakan dua sepeda motor. Para pelaku dikatakan menarik paksa motor MD, bahkan salah satu pelaku diduga menganiaya MD dengan memukul bagian perutnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, dua buah kunci kontak, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan satu lembar Laporan Polisi nomor LP/B/74/SPKT/POLSEK TKT, tertanggal 4 April 2025.
Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.