Nekat Curi Motor Warga Bandar Lampung, Pemuda Asal Sumsel Ditangkap Usai Tersesat di Jalan

Bandar Lampung – Seorang pemuda asal Sumatera Selatan berinisial MZ alias Bolang (28), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik warga di Kota Bandar Lampung.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Teluk Semangka, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang. Saat itu, korban tengah tertidur di dalam rumah, sementara motor Honda Beat warna merah hitam miliknya terparkir di teras.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan pelaku berhasil mengambil kunci motor yang diletakkan di ruang tamu rumah korban, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

“Pelaku masuk ke dalam rumah tanpa sepengetahuan pemilik, mengambil kunci, lalu mencuri motor yang terparkir di luar,” jelas Kombes Pol Alfret dalam konferensi pers, Senin (7/4/2025).

Usai mencuri, MZ melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Namun, pelariannya terhenti pada Kamis malam, 27 April 2025, setelah ia tersesat dan bertanya kepada warga setempat soal arah menuju Prabumulih.

Warga yang curiga melihat gerak-gerik pelaku yang terburu-buru dan gelisah, segera mengamankan MZ dan menghubungi Polsek Batu Raja Barat. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dikendarainya adalah hasil curian di Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menyebut pelaku datang ke Bandar Lampung menggunakan bus dengan tujuan mencari pekerjaan. Namun, karena alasan ekonomi, ia nekat melakukan pencurian.

“Pelaku mengaku baru sekali mencuri motor. Kejadian ini masih kami dalami untuk memastikan apakah ada keterlibatan dalam aksi serupa lainnya,” kata Kompol Enrico.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam. Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten ini di Proteksi !!