Kejaksaan Tinggi Lampung Terima Titipan Rp100 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kawasan Hutan

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima penitipan uang sebesar Rp100 miliar terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.

Kepala Kejati Lampung menyampaikan secara langsung perkembangan perkara tersebut pada Rabu, 25 Februari 2026, di Aula Kejati Lampung. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.

59 Saksi dan 3 Ahli Telah Diperiksa

Dalam proses penyidikan yang telah berjalan lebih dari satu bulan, tim penyidik memeriksa 59 orang saksi, terdiri dari:
8 saksi dari PT I
13 saksi dari PT P
14 saksi dari unsur pemerintah daerah dan provinsi
24 saksi dari kelompok tani

Selain itu, 3 orang ahli juga telah diperiksa. Jumlah saksi dan ahli disebut masih dapat bertambah sesuai kebutuhan pembuktian perkara.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Lampung maupun di luar daerah, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat.

PT P Titipkan Rp100 Miliar

Dalam perkembangan perkara, PT P mengajukan surat permohonan penyelesaian permasalahan hukum kepada Kejati Lampung. Pada 10 Februari 2026, perusahaan tersebut menyetorkan uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000.000 melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

Penitipan dana itu disebut sebagai bentuk itikad baik dalam upaya pengembalian potensi kerugian negara. Namun demikian, pihak Kejati menegaskan bahwa penitipan uang tersebut:

Tidak menghapus unsur pidana
Tidak menghentikan proses penyidikan
Tetap menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap sebelum masuk ke kas negara

Proses Hukum Tetap Berjalan

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain penegakan hukum, Kejati juga menyatakan akan mendorong pembenahan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan bersama pihak terkait, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!