Penyertaan Modal PT LEB Terungkap Lebih dari Rp10 Miliar dalam Persidangan

Kuasa Hukum Terdakwa Budi Kurniawan

Akuratlampung, Bandar Lampung – Fakta baru terkait penyertaan modal pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terungkap dalam persidangan dengan agenda pembuktian yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026.

‎Dalam persidangan tersebut, muncul kejanggalan terkait angka penyertaan modal yang nilainya disebut lebih dari Rp10 miliar. Hal itu pertama kali terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan kepada tiga saksi yang merupakan mantan komisaris PT LEB.

‎Ketiga saksi tersebut yakni eks Komisaris Utama Prihartono Ganefo serta Komisaris Anggota Irfan Toga dan Jefry Aldi.
‎Dalam persidangan, hakim anggota juga turut mempertanyakan kejanggalan terkait penyertaan modal tersebut kepada para saksi.

‎Irfan Toga selaku mantan Komisaris PT LEB pada era Direktur Anshori Djausal mengaku tidak mengetahui secara pasti sisa aliran dana penyertaan modal tersebut.

‎“Fakta penyertaan modal hanya Rp10 miliar, sisanya saya tidak tahu karena dia kan ada di LJU. Kalau saya lihat ini dari sisa penyertaan modal dari perda, saya lupa perdanya, itu Rp15 miliar. Tapi saya lupa karena itu kan dari LJU,” ujar Irfan Toga dalam persidangan.

‎Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Budi Kurniawan, Erlangga Rekayasa, mengatakan bahwa kesaksian para eks komisaris PT LEB pada persidangan hari ini dinilai tidak memiliki kaitan langsung dengan kliennya.

‎Menurutnya, para saksi justru banyak yang tidak mengetahui secara rinci kegiatan yang terjadi di internal PT LEB.

‎“Kesaksian eks komisaris hari ini terkesan banyak tidak mengetahui kegiatan pada PT LEB. Yang lebih mengetahui seharusnya pihak direksi. Karena itu dalam persidangan kami meminta mantan direksi PT LEB, Anshori Djausal dan Nuril Hakim, dapat dihadirkan pada sidang selanjutnya,” kata Erlangga.

‎Hal senada juga disampaikan oleh tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Yunandar. Ia menilai kehadiran dua mantan direksi tersebut sangat penting untuk mengungkap penggunaan dana penyertaan modal di perusahaan tersebut.

‎Menurutnya, dalam persidangan terungkap para eks komisaris tidak dapat menjelaskan secara pasti penggunaan dana penyertaan modal tersebut.

‎“Ketika ditanyakan kepada para eks komisaris terkait penggunaan dana penyertaan modal, mereka tidak dapat menjawab secara tepat. Ada yang menyebut Rp7 miliar atau Rp8 miliar, sementara fakta yang terungkap dalam persidangan sebenarnya sebesar Rp8,7 miliar,” jelas Yunandar.

‎Persidangan selanjutnya dinilai akan semakin menarik dengan rencana pemanggilan mantan Direktur Utama PT LEB, Anshori Djausal, serta pihak LJU untuk mengungkap secara jelas jumlah dan penggunaan penyertaan modal pada Perseroda Migas Lampung tersebut.*

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan