Pendirian Alfamart Diduga Langgar Perwali, MPTK: Bunda Eva Jangan Takut Menindak Bawahan

Ilustrasi Chat Gpt/Dok.Akuratlampung

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Polemik pendirian minimarket Alfamart di persimpangan Jalan Palapa 5 dan Jalan Mayor Sukardi Hamdani, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, terus menuai sorotan. Minimarket tersebut diduga melanggar Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket.

‎Dalam aturan tersebut dijelaskan sejumlah persyaratan pendirian minimarket di Bandar Lampung, di antaranya jarak minimarket dari persimpangan jalan minimal 50 meter, jarak dari warung kecil minimal 250 meter, serta tidak diperkenankan berdiri di jalan lingkungan.

‎Namun berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, minimarket tersebut justru berada tepat di area persimpangan jalan. Selain itu, jaraknya juga diduga kurang dari 50 meter dari warung kecil milik warga.

‎Menanggapi hal tersebut, Ketua Masyarakat Peduli Tata Kota Provinsi Lampung (MPTK), Fikri, menilai pemberian izin terhadap minimarket tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.

‎“Jika merujuk pada aturan yang ada, pendirian minimarket tersebut jelas melanggar ketentuan. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat terkait konsistensi pemerintah dalam menegakkan peraturan,” ujar Fikri.

‎Ia menegaskan, Wali Kota Eva Dwiana seharusnya mengambil langkah tegas terhadap jajaran bawahannya agar kebijakan yang dijalankan tetap sejalan dengan program pemerintah kota.

‎“Kita tahu Bunda Eva selama ini menyuarakan dukungan terhadap keberlangsungan UMKM melalui berbagai program, termasuk membuat aturan penataan minimarket agar tidak mematikan usaha kecil. Namun jika di lapangan justru terjadi sebaliknya, tentu ini menjadi kontradiktif,” katanya.

‎Fikri bahkan menilai tidak adanya tindakan tegas dari kepala daerah berpotensi menimbulkan kesan bahwa wali kota ragu menindak bawahannya.

‎“Kepala dinas seharusnya menjalankan program wali kota. Jika aturan yang sudah dibuat justru diabaikan, itu bisa dianggap bentuk pembangkangan. Bunda Eva harus segera bertindak, jangan sampai terkesan takut kepada bawahan,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Fikri menekankan bahwa peraturan wali kota merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.

‎“Aturan dibuat untuk dijalankan, bukan sekadar formalitas. Karena itu kepala dinas memiliki kewajiban untuk memastikan aturan tersebut ditegakkan,” ujarnya.

‎MPTK pun meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak ada langkah konkret, pihaknya mengaku siap menempuh jalur hukum.

‎“Jika tidak ada tindakan, kami akan menggugat dokumen perizinan minimarket tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, https://akuratlampung.id/bandar-lampung/14/9056/pendirian-minimarket-alfamart-kangkangi-perwali-kadis-ptsp-tidak-melanggar-aturan/

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan