KOTA METRO – Polemik pinjaman dana sebesar Rp20 miliar di Bank Lampung kian memanas setelah muncul perbedaan pernyataan mencolok antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro dengan Ketua DPRD Kota Metro, Rabu (1/4/2026).
Pihak BKAD Kota Metro menyatakan bahwa pinjaman tersebut telah mengantongi surat kesepakatan dari DPRD, sehingga proses pengajuan dinilai telah sesuai mekanisme yang berlaku. Pernyataan ini memperkuat posisi eksekutif bahwa kebijakan pinjaman daerah tidak dilakukan secara sepihak.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah tegas oleh Ketua DPRD Kota Metro. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada persetujuan resmi dari DPRD terkait pinjaman Rp20 miliar tersebut.
Perbedaan pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar di publik, sekaligus mengindikasikan adanya potensi ketidaksinkronan serius antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Situasi ini dinilai berisiko memperkeruh tata kelola pemerintahan, mengingat pinjaman dalam jumlah besar seharusnya melalui proses transparan, akuntabel, serta mendapatkan persetujuan resmi dari DPRD sebagai representasi rakyat.
Di tengah polemik tersebut, tokoh masyarakat Metro, H. Tb. Ismail Saleh, S.H., turut angkat bicara. Ia menegaskan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Kalau memang ada unsur korupsi atau permainan dalam pinjaman ini, saya siap melaporkan ke KPK. Ini uang rakyat, tidak boleh dikelola secara sembarangan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia juga mendesak agar seluruh pihak, baik dari BKAD maupun DPRD, membuka dokumen dan fakta secara transparan kepada publik guna menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Polemik ini kini menjadi sorotan warga Kota Metro. Masyarakat menunggu kejelasan, apakah pinjaman tersebut telah melalui prosedur yang sah, atau justru mengandung potensi pelanggaran hukum.
Jika perbedaan pernyataan ini tidak segera diluruskan, kasus ini berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas dan menyeret berbagai pihak terkait.


