Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung masa periode 2019 – 2024 Arinal Djunaidi resmi ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, pada Selasa 28 April 2026 malam.

‎Arinal jadi tersangka, setelah lebih dari 8 jam diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Lampung. Sebelumnya, Arinal Djunaidi sempat dua kali mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung.

‎Kepala Kejaksaan TinggiLampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan bahwa, pihaknya penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

‎”Dari gelar perkara ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI senilai 17.286.000 dolar AS. Tim penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan saudara ARD sebagai tersangka,” kata  Danang Suryo Wibowo, pada Selasa (28/4) malam.

‎Dijelaskannya bahwa, penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

‎”Selain itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap ARD guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Danang.

‎”ARD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Lampung Nomor: PRINT-04/L.8/Fd.2/04/2026,” sambungnya.

‎Dia menambahkan bahwa dalam perkara ini, ARD dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primair, ia disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Sementara untuk dakwaan subsidiair, ia dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

‎”Proses penegakan hukum dalam perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Dan kami membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan