AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Seorang petani kopi asal Kabupaten Lampung Barat, Joni, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli kopi senilai Rp1,4 miliar. Kasus yang dilaporkan sejak akhir 2025 lalu ini hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Berdasarkan keterangan Joni, peristiwa bermula pada 8 Desember 2025 saat dua orang berinisial HA dan HN memesan kopi sebanyak 19 ton kepadanya. Tergiur pesanan tersebut, Joni kemudian mengumpulkan kopi dari berbagai pengepul dan petani lokal untuk memenuhi permintaan tersebut.
”Mereka memesan 19 ton, namun total kopi yang saya kirimkan mencapai 20 ton menggunakan tiga armada truk. Kopi tersebut sudah diterima oleh HA dan HN,” ujar Joni saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Namun, setelah kopi diterima, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung datang. Ketika ditagih, para terlapor justru berdalih bahwa uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk keperluan lain.
Lantaran tidak ada iktikad baik, Joni akhirnya melaporkan kasus dugaan penggelapan tersebut ke Polda Lampung dengan Nomor: STTLP/B/942/XII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 19 Desember 2025.
Diduga Dimintai Uang Oleh Oknum
Ironisnya, meski kasus telah bergulir selama setengah tahun, Joni mengaku perkembangan penyidikan justru jalan di tempat. Tak hanya itu, ia mengklaim sempat dimintai uang sebesar Rp31 juta oleh oknum polisi dengan dalih untuk “biaya operasional” pengungkapan kasus.
”Uang Rp31 juta itu sudah saya serahkan, dengan alasan untuk proses pengungkapan kasus tersebut, namun selang beberapa bulan saat saya menanyakan kembali perkembangan kasus tersebut namun belum ada kejelasan,” ungkap Joni dengan nada kecewa.
Setelah adanya penyerahan uang pertama tersebut ternyata tidak memberikan progres yang diharapkan pada penyidikan. Selang beberapa bulan kemudian, ketika Joni kembali mendatangi pihak kepolisian untuk menanyakan perkembangan kasusnya, ia kembali dimintai uang oleh oknum yang sama. Karena kondisi ekonomi yang sudah terpuruk akibat kerugian total dari penipuan tersebut, Joni mengaku tidak lagi memiliki dana untuk memenuhi permintaan tambahan itu.
Kini, Joni hanya bisa berharap adanya keadilan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ia meminta Kepada Presiden Prabowo, Kapolri serta DPR untuk membantu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Pol Yuni, belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan laporan tersebut maupun dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggotanya.


