AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung tengah mendalami informasi terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan seorang perempuan berinisial TF (25) ke Polda Lampung.
Dalam perkara tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah, Habibi Agusman, tercatat sebagai pihak terlapor.
Humas Ditjenpas Lampung, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
”Terkait informasi yang beredar, Kanwil Ditjenpas Lampung menyampaikan bahwa akan mendalami secara saksama informasi tersebut dan segera mengambil langkah tindak lanjut,” ujar Humas Ditjenpas Lampung, Andre melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/10/2026).
Diberitakan sebelumnya, TF melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polda Lampung. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/458/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 28 Agustus 2025 di salah satu hotel di Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Habibi Agusman menyebut persoalan itu diduga merupakan kesalahpahaman.
”Siap bang, mungkin ini salah paham dan bisa konfirmasi langsung,” ujar Habibi melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/9/2026).
Namun, ketika awak media meminta penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan dirinya dengan TF serta duduk perkara yang dilaporkan, Habibi belum memberikan keterangan tambahan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Polda Lampung mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut belum memperoleh penjelasan substantif. Panit PPA Polda Lampung, Meri, saat dikonfirmasi mengarahkan awak media untuk meminta keterangan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari penyidik mengenai perkembangan penanganan laporan maupun status hukum Habibi Agusman dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi, penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal 23 UU TPKS mengatur bahwa perkara TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, juga mengatur mekanisme keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.
Dalam Pasal 82 huruf d KUHAP, tindak pidana kekerasan seksual termasuk perkara yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif.
Dengan demikian, penanganan perkara dugaan TPKS tersebut perlu merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Kasus Dugaan TPKS Oknum Pejabat Lapas Gunung Sugih, Kanwil Ditjenpas Lampung Lakukan Pendalaman

