AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan seorang perempuan berinisial TF (25) ke Polda Lampung kembali menjadi perhatian. Dalam perkara tersebut, seorang Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Habibi Agusman, tercatat sebagai pihak yang dilaporkan.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/458/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 28 Agustus 2025 di salah satu hotel di Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Habibi Agusman menyebut persoalan yang dilaporkan diduga merupakan kesalahpahaman.
“Siap bang, mungkin ini salah paham dan bisa konfirmasi langsung,” ujar Habibi melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/9/2026).
Namun, ketika awak media menanyakan lebih lanjut mengenai hubungan dirinya dengan TF (25), termasuk duduk perkara yang dilaporkan, Habibi tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Polda Lampung terkait perkembangan penanganan laporan tersebut belum mendapatkan penjelasan substantif. Panit PPA Polda Lampung, Meri, saat dikonfirmasi mengarahkan awak media untuk meminta keterangan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari penyidik mengenai perkembangan penanganan laporan maupun status hukum Habibi Agusman dalam perkara tersebut.
Perlu diketahui, ketentuan mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU tersebut mengatur antara lain mengenai pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban TPKS.
Dalam Pasal 23 UU TPKS sebagaimana disebutkan dalam laporan ini, perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Selain itu, ketentuan mengenai mekanisme keadilan restoratif juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. UU tersebut secara khusus memuat pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.
Dalam Pasal 82 huruf d KUHAP sebagaimana menjadi dasar pemberitaan ini, disebutkan bahwa mekanisme keadilan restoratif dikecualikan untuk tindak pidana kekerasan seksual.
Dengan demikian, perkara dugaan TPKS tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum dari MY Law Office mendatangi Polda Lampung, Senin (28/9/2026), untuk berkoordinasi terkait perkembangan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa klien mereka.
Laporan tersebut telah dilayangkan pada 20 Juni 2026 dan diduga melibatkan seorang oknum dari Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Yusril Pratama, S.H., menyebut perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan di Unit PPA Subdit Renakta Polda Lampung.
”Kegiatan kami hari ini dalam rangka berkoordinasi dengan penyidik dari Unit PPA Polda Lampung, Subdit Renakta, terkait pelaporan kami yang menurut informasi dari rekan-rekan penyidik telah memasuki tahap sidik atau penyidikan,” ujar Muhammad Yunandar.
Menurut Yunandar, pihaknya belum mengetahui kapan penyidik akan menetapkan status tersangka terhadap pihak yang dilaporkan. Namun, kuasa hukum menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
”Kalau bicara penetapan tersangka, itu mungkin masih akan berproses. Yang pasti yang kami follow up hari ini adalah dugaan tindak pidana dari pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang TPKS yang diduga dilakukan oleh oknum dari Lapas Gunung Sugih,” jelasnya.
Berdasarkan dokumen laporan polisi dengan nomor STTLP/B/458/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 28 Agustus 2025 di sebuah hotel di Bandar Lampung.
Korban berinisial TF (25) diduga mengalami kekerasan seksual setelah sebelumnya diberi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.
Dalam perkembangan selanjutnya, korban disebut diketahui dalam kondisi hamil. Berdasarkan pemeriksaan di RS Hermina Bandar Lampung pada Maret 2026, usia kandungan korban saat itu tercatat sekitar lima minggu.
Kuasa hukum juga membenarkan bahwa TF tidak hadir langsung dalam pertemuan dengan penyidik pada Senin tersebut. Menurut mereka, kondisi kehamilan menjadi alasan korban tidak datang dan proses koordinasi dilakukan oleh tim kuasa hukum.
”Iya, karena memang klien kami saat ini posisinya sedang dalam keadaan mengandung. Jadi untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan, kami selaku kuasa hukumnya yang mem-follow up ke Polda Lampung,” kata Yunandar.
Tim kuasa hukum berharap penyidik Unit PPA Subdit Renakta Polda Lampung dapat segera menuntaskan proses penyidikan dan menentukan status hukum pihak yang dilaporkan berdasarkan alat bukti yang ada.
Mereka juga mendorong agar apabila unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi, penyidik dapat menetapkan tersangka serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kami berharap Polda Lampung, khususnya Unit PPA Subdit Renakta, bisa memproses dengan tegak lurus,” tegas Yunandar.
Ia menilai penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara serius mengingat laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus dalam UU TPKS.
”Karena Undang-Undang TPKS ini berbeda, maka saya pikir harus ada efek jera,” pungkasnya.
Pelapor Disebut Hamil, Terlapor Dugaan TPKS Oknum Pejabat Lapas Gunung Sugih Sebut Salah Paham

