AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (GABPEKNAS), Topan NP, menyoroti dugaan ketidaktransparanan proses pengadaan empat proyek pembangunan puskesmas di Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2026.
Proyek yang menelan anggaran belasan miliar rupiah tersebut diduga tidak melalui proses tender secara transparan. Dugaan itu memunculkan sorotan terhadap kemungkinan adanya pengondisian pemenang tender atau yang kerap disebut kocok bekem.
Topan NP mengatakan, apabila proses pengadaan barang dan jasa pemerintah bernilai miliaran rupiah sengaja dilakukan secara tertutup untuk mengarahkan proyek kepada pihak tertentu, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditelusuri guna memastikan apakah proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
”Jika benar terdapat dugaan persekongkolan tender terkait pengadaan proyek fisik pembangunan puskesmas yang menelan dana belasan miliar, jelas hal itu perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Topan NP, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, salah satu ketentuan yang berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender adalah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal tersebut melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
”Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan dapat dikenakan denda administratif oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” tegasnya.
Lebih lanjut, Topan mengatakan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan juga perlu ditelusuri dari sisi hukum tindak pidana korupsi apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana.
Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurutnya, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dapat menjadi dasar penindakan apabila unsur-unsur tindak pidana, termasuk unsur kerugian keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku, terbukti terpenuhi.
Selain itu, ia menyinggung Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya untuk diurus atau diawasi.
”Sanksinya dapat berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan apabila unsur tindak pidananya terbukti,” jelasnya.
Meski demikian, Topan menegaskan pentingnya penelusuran terhadap proses pengadaan dan bukti-bukti yang ada untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi.
Topan juga mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN maupun APBD harus mengacu pada ketentuan pengadaan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Ia menilai prinsip transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas harus menjadi landasan dalam setiap proses pengadaan.
Namun, ia menekankan bahwa metode pemilihan penyedia harus disesuaikan dengan jenis pengadaan, nilai paket, serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan mekanisme pengadaan yang digunakan.
”Dalam proses pengadaan, prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel harus dijalankan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada evaluasi dan penindakan sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran prosedur, tindakan administratif dapat dilakukan oleh pejabat atau pihak yang berwenang sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Saat ditanya mengenai pihak yang berwenang membatalkan proses tender apabila ditemukan pelanggaran, Topan menyebut sejumlah pihak yang memiliki kewenangan sesuai tahapan dan ketentuan pengadaan.
Di antaranya Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Menurutnya, langkah evaluasi diperlukan apabila ditemukan indikasi bahwa proses pemilihan penyedia tidak sesuai prosedur atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Ia berharap dugaan persoalan dalam proyek pembangunan empat puskesmas di Lampung Tengah tersebut dapat ditelusuri secara objektif oleh pihak terkait.
Sebelumnya, dugaan persoalan dalam proses pengadaan empat proyek pembangunan puskesmas yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah juga telah dikonfirmasikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dr. Benni Jeki Maruli, pada Selasa (13/10/2026).
Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi tersebut.
Permintaan klarifikasi juga telah disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp, tetapi belum memperoleh jawaban. (Red)
GABPEKNAS Soroti Dugaan Tender Proyek Puskesmas Lampung Tengah, Sebut Berpotensi Langgar Hukum

