Belasan Miliar Proyek Pembangunan Puskesmas Dinkes Lampung Tengah Disoal, Diduga Tak Melalui Tender Terbuka

Ilustrasi AI

AKURATLAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Proyek pembangunan empat puskesmas yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2026 menjadi sorotan. Proyek dengan nilai total sekitar Rp11,2 miliar tersebut diduga bermasalah dalam proses pengadaan karena disinyalir tidak melalui tender terbuka.
‎
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran pembangunan empat fasilitas kesehatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
‎
‎Dugaan persoalan muncul lantaran proses pengadaan proyek bernilai miliaran rupiah itu disinyalir tidak dilakukan secara terbuka. Bahkan, terdapat dugaan pengondisian untuk menentukan perusahaan yang mengerjakan proyek di lapangan.
‎
‎Adapun empat proyek pembangunan tersebut meliputi pembangunan Puskesmas Sritejo Kencono dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang disebut dikerjakan CV SB, Puskesmas Pujokerto senilai Rp3,5 miliar oleh CV MKC, serta Puskesmas Bandarjaya senilai Rp3,5 miliar oleh CV AAP.
‎
‎Sementara itu, pembangunan Puskesmas Pembantu Terbanggi Besar memiliki nilai anggaran sekitar Rp666,5 juta dan disebut dikerjakan CV JATT.
‎
‎Dengan demikian, total nilai keempat proyek tersebut mencapai sekitar Rp11,27 miliar.
‎
‎Seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut menduga proses pengadaan proyek-proyek itu tidak berjalan secara transparan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya.
‎
‎”Jika sebuah proyek fisik bernilai miliaran dari anggaran DAU sengaja dikondisikan secara tertutup tanpa memenuhi kriteria darurat atau e-katalog di atas, hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius. Tindakan ini melanggar prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas, serta berpotensi diusut oleh aparat penegak hukum atas indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atau persekongkolan tender,” ujar sumber tersebut.
‎
‎Diduga Bertentangan dengan Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa
‎
‎Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, mengatur mekanisme pengadaan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
‎
‎Namun, mekanisme pengadaan tidak serta-merta harus menggunakan tender terbuka untuk setiap proyek. Metode pemilihan penyedia ditentukan berdasarkan nilai paket, jenis pengadaan, serta ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
‎
‎Karena itu, dugaan penyimpangan dalam empat proyek pembangunan puskesmas tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen pengadaan, metode pemilihan penyedia, informasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta dokumen kontrak masing-masing proyek.
‎
‎Sumber tersebut juga menyebut, apabila terbukti terjadi pengondisian tender untuk memenangkan pihak tertentu, pihak-pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan pelanggaran yang terbukti.
‎
‎Konsekuensi administratif yang mungkin dijatuhkan, bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, antara lain pembatalan proses pemilihan, pembatalan kontrak, sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap penyedia, hingga sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara atau pejabat yang terbukti melanggar aturan.
‎
‎Lebih lanjut, sumber tersebut menyinggung Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
‎
‎Pasal tersebut melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
‎
‎”Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.
‎
‎Dalam konteks tersebut, dugaan persekongkolan tender perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap proses pemilihan penyedia, hubungan antarpihak, serta bukti lain yang relevan.
‎
‎Apabila ditemukan pelanggaran persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
‎
‎Sumber itu juga menilai, dugaan pengondisian proyek perlu ditelusuri lebih lanjut apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
‎
‎Menurutnya, apabila unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‎
‎Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan empat puskesmas tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana korupsi maupun persekongkolan tender tanpa hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
‎
‎Sementara itu, upaya konfirmasi terkait dugaan persoalan dalam proses pengadaan empat proyek pembangunan puskesmas tersebut telah dilakukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dr. Benni Jeki Maruli, pada Selasa (13/10/2026).
‎
‎Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.
‎
‎Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp, tetapi belum memperoleh jawaban. (Red)
‎
‎

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan