Trafo Listrik Terpasang di Kawasan Terlarang Register 45, PLN ULP: Sudah Kami Laporkan

Mesuji – Sebuah transformator (trafo) listrik ditemukan terpasang di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kawasan ini merupakan zona terlarang untuk pemasangan infrastruktur listrik tanpa izin resmi dari pemerintah. Hingga saat ini, belum diketahui pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan pada Senin (tanggal), trafo berkapasitas 160 kVA tampak terpasang di tiang listrik di depan sebuah warung makan, sebelum Simpang D, sekitar 1,5 kilometer dari kantor PT PLN ULP Menggala. Perangkat tersebut terlihat telah siap untuk mendistribusikan aliran listrik.

Menurut informasi yang dihimpun, pemasangan trafo ini dilakukan pada Minggu sore (tanggal) dengan pengawalan oleh sejumlah orang yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Keberadaan trafo ini di kawasan Register 45 menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Warga Beri Tanggapan

Dedi, salah seorang warga setempat, menduga bahwa pemasangan trafo ini dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus di bidang kelistrikan.

“Saya tidak tahu siapa yang memasang, tetapi pasti orang yang profesional dan paham soal listrik. Tidak mungkin orang biasa yang melakukannya karena risikonya besar,” katanya.

Sementara itu, Hariawan, warga Unit 2, memperkirakan bahwa nilai trafo yang terpasang di kawasan tersebut bisa mencapai Rp135 juta, sedangkan total biaya pemasangan diperkirakan berkisar antara Rp180 juta hingga Rp200 juta.

“Biaya sebesar itu menunjukkan bahwa pemasangan ini bukan dilakukan sembarangan. Harus ada penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab,” ujar Hariawan.

PLN ULP Menggala: Tidak Ada Izin Resmi

Menanggapi temuan ini, TL Teknik PT PLN ULP Menggala, Febriyanto Dwi Kurnia, yang mewakili Manajer ULP Menggala, Tatas Ardy Prihanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa yang memasang trafo tersebut.

“Kawasan Register 45 tidak boleh dipasang trafo atau jaringan listrik tanpa izin. Jalan lintas di kawasan itu hanya boleh dilalui oleh jaringan listrik dengan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pimpinan PLN ULP Menggala sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Mesuji untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Febriyanto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil.
(*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten ini di Proteksi !!