AKURATLAMPUNG.ID, BANDAR LAMPUNG — Pengenaan tarif biaya retribusi atas pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) untuk penyelenggaraan jaringan fiber optik mulai memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tanah bertajuk sai bumi ruwa jurai Provinsi Lampung. Program inovasi yang baru diberlakukan ini, Hingga September 2026 telah menyumbang pendapatan mencapai Rp12,3 milyar.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung M. Taufiqullah menjelaskan bahwa, penerimaan tersebut berasal dari perusahaan yang telah menyelesaikan kewajiban retribusi atas pemanfaatan Rumija di sepanjang ruas jalan milik atau kewenangan provinsi.
Ia mengungkap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mencatat penerimaan telah mencapai sekitar Rp12,3 miliar sampai akhir Septemper ini. Angka itu, belum mencakup total keseluruhan atas potensi pendapatan dari retribusi pemanfaatan atas penyelenggaraan jaringan fiber optik.
Setidaknya jumlah tersebut, hanya diperoleh dari penyelesaian kewajiban retribusi sembilan perusahaan swasta penyelenggara/penyedia jaringan telekomunikasi yang telah terdata.
“Sejauh ini ada beberapa perusahaan yang sudah dikenakan retribusi dan telah membayar. Totalnya sekitar Rp12 miliar,” kata Taufiq, pada Jumat (25/9/2026).
Pengenaan retribusi ini diberlakukan terhadap pelaku usaha perusahaan penyelenggara/penyedia jaringan telekomunikasi yang melakukan pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) dalam rangka penggelaran infrastruktur jaringan fiber optik di lahan atau aset/barang milik daerah pada ruas jalan kewenangan Provinsi guna kepentingan komersil.
Menurut Taufiq, Pemprov Lampung saat ini telah mendata bahwa, sedikitnya ada 14 perusahaan yang memanfaatkan Rumija untuk pergelaran jaringan fiber optik. Sembilan diantaranya, sudah setor pembayaran retribusi.
Sementara lima lainnya sedang menjalani pendataan dan verifikasi teknis. Ia mengungkap, salah satu aspek yang perlu diverifikasi adalah panjang kabel yang tertanam atau melintas di ruang milik jalan.
Data tersebut, lanjut Taufiq, menjadi bagian penting secara teknis dalam menentukan besaran kewajiban retribusi masing-masing perusahaan.
“Untuk yang belum, teknisnya seperti panjang kabel yang tertanam di Rumija masih belum fix. Ini masih kita survei ulang,” terang dia.
Taufiq menjelaskan, retribusi pemanfaatan Rumija untuk jaringan fiber optik diberlakukan setiap tahun. Artinya, perusahaan yang memanfaatkan ruang milik jalan untuk kepentingan usahanya memiliki kewajiban pembayaran secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Besarnya penerimaan tersebut sekaligus menunjukkan adanya potensi pendapatan daerah dari pemanfaatan ruang milik jalan yang selama ini digunakan untuk berbagai kepentingan sarana utilitas.
Dengan demikian, sambung Taufiq, Pemprov mulai memetakan kemungkinan penerapan retribusi terhadap utilitas lain yang memanfaatkan Rumija, tidak hanya jaringan fiber optik.
“Yang memanfaatkan Rumija kan tidak cuma fiber optik. Untuk yang lain-lain masih kita pelajari, termasuk gas, PLN dan lainnya,” imbuh dia.
Namun, penerapan retribusi terhadap utilitas lainnya belum dapat dilakukan begitu saja. Taufiq mengaku, Pemprov Lampung masih mengkaji aspek hukum dan mekanisme teknis, ketentuan dan tata cara pemungutannya.
Menurut Taufiq, pembahasan mengenai potensi ini juga dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung untuk memastikan mekanisme pemungutan dan dasar hukumnya.
Di sisi lain, Pemprov Lampung juga membuka kajian terhadap pemanfaatan Rumija untuk jaringan utilitas lain. Jika proses pendataan, verifikasi, dan pengkajian regulasi tersebut rampung, ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan dari pemanfaatan Rumija masih terbuka.
Adapun penerimaan sekitar Rp12,3 miliar dari sembilan perusahaan belum menjadi gambaran akhir dari potensi retribusi pemanfaatan Rumija di Lampung. Masih ada lima perusahaan yang tengah diverifikasi secara teknis.

Kondisi sarana utilitas dan keberadaan infrastruktur jaringan fiber optik di sejumlah titik ruas jalan protokol kota tapis berseri. Foto Kolase/Redaksi