Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan

AKURATLAMPUNG, BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal membentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Lampung.

‎Pembentukan tim ini dilakukan sebagai upaya memperkuat penanganan berbagai persoalan pertanahan yang muncul di daerah, sekaligus meningkatkan koordinasi dan efektivitas penyelesaiannya secara terpadu.

‎Hal tersebut terungkap dalam pembahasan rapat tim yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (16/4/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.

‎Tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah, dengan Gubernur sebagai pembina dan Wakil Gubernur sebagai pengarah.

‎Wagub Jihan menyampaikan bahwa pembentukan tim ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antarinstansi.

‎”Rapat ini menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dengan instansi vertikal terkait dalam penanganan masalah pertanahan,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, keberadaan tim ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan konflik dengan mengintegrasikan berbagai pihak dan sumber daya yang ada.

‎”Tim ini diharapkan dapat mengurangi resiko konflik dengan mengindentifikasi dan menangani potensi konflik secara dini dan transparan,” kata Jihan.

‎Jihan mendorong tim agar bisa memetakan dan mengidentifikasi persoalan pertanahan secara komprehensif berdasarkan tugas kelompok kerja yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung.

‎”Semoga dengan adanya tim ini masalah bisa diselesaikan secara terintegrasi sehingga lebih efektif, pola kerja yang sistematis dan terukur,” ujarnya.

‎Jihan menekankan agar dalam setiap langkah penyelesaian tetap harus mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan bagi masyarakat serta menjaga stabilitas sosial di daerah.

‎Tim ini melibatkan berbagai instansi, baik dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun instansi vertikal, di antaranya Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, BIN Daerah Lampung, Korem 043/Gatam, serta Polda Lampung.

‎Adapun tugas utama tim meliputi inventarisasi dan identifikasi masalah pertanahan serta memberikan solusi atas persoalan yang ada di Provinsi Lampung. Selain itu, tim juga bertugas memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam menangani sengketa atau konflik pertanahan.

‎Tim ini juga berperan sebagai mediator bagi pihak-pihak yang terlibat dalam masalah pertanahan, serta melakukan koordinasi lintas pemerintahan, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.

‎Di samping itu, tim akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Lampung dalam pengambilan kebijakan terkait penyelesaian masalah pertanahan di wilayah Provinsi Lampung.(*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan