Warga Keluhkan Pelayanan Puskesmas Way Kandis yang Berhenti Pukul 11.30

Akuratlampung, Bandar Lampung – Pelayanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Rawat Inap Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga mengeluhkan kebijakan pelayanan administratif yang hanya berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, tanpa adanya kejelasan atau fleksibilitas waktu layanan.

‎Keluhan tersebut salah satunya disampaikan oleh Fikri, warga setempat yang mengaku kecewa saat hendak mengurus surat keterangan sehat. Niatnya untuk mendapatkan layanan kesehatan harus pupus setelah mendapat informasi bahwa pelayanan telah ditutup sebelum tengah hari.

‎“Saya datang untuk membuat surat keterangan sehat, tapi sesampainya di sana justru diberitahu kalau pelayanan hanya sampai pukul 11.30,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

‎Menurut Fikri, kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang datang dengan keterbatasan waktu. Ia menilai, jika aturan tersebut memang berlaku, maka perlu adanya evaluasi menyeluruh.

‎“Puskesmas itu seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan. Kalau SOP-nya seperti ini, bagaimana pelayanan bisa maksimal? Ini perlu dikaji ulang jika memang ada aturannya,” tegasnya.

‎Lebih jauh, Fikri juga menyoroti ketidaksinkronan antara program pemerintah dengan realita di lapangan. Ia menilai, slogan layanan kesehatan gratis yang digaungkan Pemerintah Kota Bandar Lampung seakan tidak sejalan dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

‎“Program unggulan katanya berobat gratis, tapi kenyataannya pelayanan seperti ini. Terkesan tidak selaras. Di satu sisi gratis, tapi di sisi lain masyarakat dipersulit. Apakah memang pelayanan untuk masyarakat kecil harus seperti ini?” katanya dengan nada kecewa.

‎Ia pun berharap perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, agar kondisi tersebut tidak terus berlanjut.

‎“Bunda Eva Dwiana harus lebih peduli terhadap pelayanan publik, terutama yang menyangkut kesehatan. Jangan sampai masyarakat merasa dipersulit hanya untuk mendapatkan layanan dasar,” pungkasnya.

‎Sementara itu, salah satu petugas parkir di lokasi menyebutkan bahwa jam pelayanan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

‎”Memang aturannya seperti itu. Hampir semua puskesmas juga begitu. Tapi untuk Unit Gawat Darurat tetap buka 24 jam,” katanya.

‎Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan