AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Polemik pendirian gerai Alfamart di Jalan Ratu Dibalau, Kecamatan Tanjung Senang, yang telah beroperasi beberapa bulan ini namun hingga kini belum menemukan titik terang, Jumat (1/5/2026).
Padahal, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perwali Nomor 11 Tahun 2012 terkait persyaratan dan penataan minimarket.
Namun, regulasi tersebut diduga diabaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sejumlah gerai Alfamart di Kota Bandar Lampung tetap beroperasi meski disinyalir tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pengabaian terhadap peraturan perundang-undangan merupakan tindakan melawan hukum, mengingat Perwali merupakan produk hukum daerah yang wajib menjadi acuan bagi pejabat dalam menerbitkan perizinan.
Ironisnya, aturan yang disusun pemerintah daerah bertujuan melindungi pelaku UMKM justru terkesan tidak ditegakkan. Di lapangan, minimarket masih banyak berdiri di lokasi yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dalam Pasal 2 huruf a, e, f, dan i Perwali tersebut diatur bahwa:
Lokasi minimarket harus mengacu pada RTRW dan RDTR.
Minimarket hanya diperbolehkan di jalan arteri dan kolektor, bukan di jalan lokal atau lingkungan (kecuali kompleks perumahan).
Jarak minimal dari tikungan, persimpangan, dan jembatan adalah 50 meter.
Jarak minimal dari pasar tradisional dan pedagang eceran adalah 250 meter.
Fakta di lapangan menunjukkan gerai Alfamart di persimpangan Jalan Ratu Dibalau dan Raja Tihang diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut. Lokasinya berada kurang dari 50 meter dari persimpangan, serta berjarak kurang dari 250 meter dari warung atau pedagang sekitar.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi minimarket tersebut berada tidak jauh dari rumah salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Publik pun mempertanyakan kemungkinan adanya keterkaitan antara keberadaan gerai tersebut dengan kedekatannya terhadap rumah pejabat dimaksud.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMPTSP, Febriana, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi oleh awak media.
Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin


