Viper Bar Diduga Operasikan Diskotek Ilegal, Satgas Pemkot Bandar Lampung Pulang Bawa “Oleh-Oleh”?

‎AKURATLAMPUNG, BANDARLAMPUNG — Tim gabungan dari aparat Pemerintah Kota Bandar Lampung yang terdiri dari lintas Satker OPD dan Dinas terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Aktivitas kegiatan usaha Viper Bar & Resto lantaran diduga beroperasi layaknya tempat hiburan malam tanpa mengantongi perizinan yang sesuai aturan.

‎Dari hasil peninjauan langsung di lapangan, Aparat yang tergabung dalam ‘Satgas Penegak Perda’ Pemkot Bandar Lampung menemukan adanya praktik pelanggaran berupa ketidak sesuaian antara aktivitas operasional dengan izin yang dimiliki pada kegiatan usaha Viper Bar & Resto, bertempat di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

‎”Izin yang dimiliki hanya untuk Caffee, Bar, dan Resto, namun hasil dari peninjauan kita sekarang, melihat langsung kondisi di lapangan memang ini mereka Club Malamnya (Diskotek) masih berjalan,” ujar Anggota Tim Satgas Penegak Perda Erwansyah saat diwawancarai usai kegiatan sidak berlangsung, pada Rabu (13/05/2026) malam.

‎Namun demikian, Tim Satgas bentukan Walikota diduga ‘masuk angin’. Pasalnya, meskipun hasil sidak mendapati adanya indikasi pelanggaran serta ketidak patuhan penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, tidak ada tindak lanjut langkah terkait terhadap hal itu secara administrasif .

‎Padahal, indikasi pelanggaran tersebut merupakan hasil temuan Tim Satgas Penegak Perda yang bertindak dalam sidak setelah verifikasi dan monitoring pihaknya secara langsung di lapangan. Saat ditanyai mengenai hasilnya, mereka hanya memberikan rekomendasi lisan terhadap manajemen agar aktivitas diskoteknya tidak berjalan sampai izinnya terbit.

‎”Ya kalau untuk lihat kondisi sekarang ya itu masih ada club malamnya ya, walau saat ini masih live musik, tapi ke depannya memang mereka akan buka club malam tapi menunggu izinnya terbit dahulu,” sebutnya.

‎”Mereka sudah beroperasi ketika kami cek dan ya kita minta supaya tidak menjalankan aktivitas club malam sampai izinnya diterbitkan,” timpal Erwansyah yang juga pengawas perizinan dari DPMPTSP Bandar Lampung ini.

‎Alhasil, sidak dari Satgas Penegak Perda yang terdiri dari tim gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan dan Pemukiman(Perkim), Dinas Perdagangan Bandar Lampung ini tak membuahkan hasil konkret.

‎Sejumlah kejanggalan muncul di tengah proses peliputan sidak, awak media yang berada di lokasi sempat dihalang-halangi dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik oleh beberapa orang pihak keamanan setempat. Padahal, wartawan yang bertugas memperkenalkan diri dan telah menjelaskan alasan, maksud, serta tujuan kehadirannya untuk meliput kegiatan.

‎Bahkan saat awak media hendak mengambil dokumentasi meski di area luar dari parkiran Caffe Viper tidak diperbolehkan. “Eh itu, gak boleh bang ngambil foto di sini. Udah lah, untuk apa kita kan tau, udah selesai kok perizinan kita ini, mau ngapain, apa yang mau diliput,” ocehnya.

Security Melarang Untuk Meliput

‎Di sisi lain, setelah proses sidak berlangsung kejanggalan lain kembali muncul, tim Satgas Penegak Perda yang datang normal masuk melalui pintu pengunjung di depan, tapi saat selesai mereka ketahuan hendak pulang dan keluar area bangunan pakai pintu yang biasa dipakai karyawan yakni lewat area belakang caffe tersebut.

‎Selain itu, dari pantauan langsung awak media di lapangan. Satgas Penegak Perda Kota Bandar Lampung ini tampak mendapat sebuah oleh-oleh atau bingkisan dari pihak Viper Bar & Resto pasca sidak berlangsung. Peristiwa ini tidak sengaja terpantau awak media yang bertugas meliput di lokasi saat menghampirinya hendak mewawancarai terkait kegiatan tersebut.

‎Saat rombongan tim berjalan keluar lewat belakang menuju ke Parkiran, terlihat seorang staff Viper Bar & Resto ikut mengiringi sambil membawa satu krat minuman botol ukuran sedang dimensi kotak berwarna merah diduga minuman beralkohol lalu dimasukkan ke dalam Mobil salah satu Pejabat Pemkot yang bertindak melakukan sidak malam itu.

‎Namun dikonfimasi kepada yang bersangkutan, dia buru-buru membantah singkat saja tanpa penjelasan, Ia mengatakan bahwa, itu bukan apa-apa. Wartawan bertanya: minuman apa itu bang yang dibawa, dimasukan ke dalam Mobil abang? Pejabat menjawab: Ah bukan ini bukan apa-apa. Udah sih nanti aja gak usah wawancara di sini gak enak, Senin aja pas di kantor.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan