AKURATLAMPUNG.ID, BANDAR LAMPUNG – Kasus sengketa tanah di wilayah Kelurahan Gotong Royong memicu polemik yang terus berkelindan. Perseteruan antar pemilik hak atas tanah antara Warga dan Ahli Waris Keluarga Nawawi CS membuat keresahan dan kekhawatiran masyarakat setempat.
Masyarakat setempat merasa resah adanya tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran ulang tanah secara sepihak di salah satu rumah milik warga yang berada di Gang Bintara Jalan M. Husni Thamrin, Gotong Royong, Kota Bandar Lampung. Alhasil, situasi sempat memanas dan berlangsung ricuh lantaran diwarnai sejumlah penolakan keras dari pihak warga sekitar, namun aparat Kepolisian dengan sigap mengamankan kondisi. Selasa 19 Mei 2026.
Salah satu Warga Wahyudin (56) mengaku, masyarakat setempat khawatir terkait kasus sengketa tanah yang sedang bergulir. Ia pun menjelaskan bahwa, persoalan ini ditakutkan bakal berdampak secara langsung terhadap kepastian hak dan status kepemilikan lahan yang telah turun temurun dikuasai dan sudah jelas memiliki sertifikat hak miliknya.
“Kami warga Gotong Royong ini sudah resah, khususnya yang ada di sekitar sini resah dan kasus ini pun juga sudah kita laporkan ke Polresta. Siang malam kami resah tidak bisa tidur nyenyak, karena apa? yang sudah jelas memiliki hak atas tanah, bersertifikat dan saya tau betul sejarahnya, seperti hal yang menimpa dr. Puspita dan Azzahra sedang bergulir persidangannya sekarang itu pun saja bisa terdzolimi,” urai Wahyudin saat diwawancarai di lokasi.

“Bagaimana nasibnya kami, rakyat kecil yang tersangkut kepastian hukum atas tanah yang telah bersertifikat juga bersengketa seperti layaknya yang terjadi sekarang. Sebanyak 138 orang warga yang punya SHM di sini tersandung dan terkatung-katung, khawatir, takut, terintimidasi, dan selalu memikirkan kejelasan kasus yang menyangkut hak kami,” sambungnya.
Dia menyebut, dari pihak yang mengaku ahli waris telah beberapa kali melakukan upaya pengukuran ulang tanah di wilayah setempat bersama petugas berwenang. Padahal, lahan yang diklaim mereka itu kepemilikannya jelas telah bersertifikat hak milik.

“Mereka itu keliling terus, mau ngukur tanah di wilayah Gotong Royong ini yang bisa jadi sasaran pihaknya, menyasar ke yang lemah, awam, dan tidak mengerti hukum. Saya ini sudah 56 tahun hidup di sini, dan sudah 4 generasi, baru ini ngerasa terintimidasi sedemikian rupa begini,” keluhnya.
Sementara, dijelaskan warga bahwa, terkait adanya tindakan pengukuran lahan di rumah warga tanah milik bapak a/n Thio tadi itu merupakan satu contoh dari sekian upaya yang dilakukan sepihak petugas berwenang BPN atas dasar permintaan dari pihak yang mengklaim punya hak atas tanah di areal wilayah Gotong Royong tersebut.
“Nah, kebetulan tadi ada yang mau mengukur rumah pak Thio di situ, tapi posisinya pemilik lagi gak di lokasi, berhalangan hadir dan kita usir karena kita tau arah dan tujuannya dan kebetulan warga sini juga tau betul riwayat kepemilikannya,” jelas warga kepada wartawan.

“Lalu, jelas pada saat itu kita halangi lah, kok aneh petugas BPN ini mau ngukur ulang sepihak tanpa dihadiri orang bersangkutan, dan kami ini juga sudah resah sejak lama dengan tabiat seperti ini,” tambahnya.
Didorong atas dasar keresahan yang terjadi, perwakilan warga setempat Wahyudin dan Suryadinata menjelaskan kepada wartawan bahwa, kericuhan yang sempat berlangsung tersebut timbul dari hati nurani mereka yang mengaku khawatir dan takut karena kasus yang sedang bergulir sangat mengganggu dan berpotensi bisa merusak kepentingan hak kepemilikan lahan pada areal setempat yang sedang bersengketa tersebut.
“Tindakan dari petugas berwenang itu pun juga perlu dipertanyakan, ada maksud apa gitu. Ya, akhirnya dengan keresahan kami itu makanya kami usir gitu kan, dan tapi kita pun tidak ada melakukan kekerasan, maen tonjok atau apa (kontak fisik), yang terjadi ini murni dengan suara yang resah, nada keras, karena gundah gulana lah kita, silahkan dilihat lagi tadi kan ada videonya juga kalian merekam,” ujarnya.
Warga pun berharap agar kasus ini dapat diproses hukum secara benar, adil, bijaksana dan untuk persidangan yang berlangsung ini, masayarakat meminta hakim dapat memutus yang seadil-adilnya agar problem ini segera menemukan titik temu dan menjadi terang benderang supaya mendapat kepastian hukum yang jelas dan berkeadilan.
Masyarakat juga meminta negara menjamin hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan perlindungan hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama ini.
Sementara itu, berdasarkan sejumlah data dan keterangan yang berhasil awak media himpun, persengketaan kasus tersebut saat ini sedang bergulir untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Di sisi lain, proses hukum terhadap laporan dari pihak warga pun juga masih dalam proses hukum di Kepolisian setempat.
Selain itu, awak media masih terus berupaya meminta keterangan terhadap sejumlah pihak untuk melakukan verifikasi, menguji informasi, maupun klarifikasi kepada pihak terkait termasuk BPN Bandar Lampung ataupun Ahli Waris Keluarga Nawawi CS.
Diketahui, terdapat lahan yang tengah dalam proses persidangan. Gugatan diajukan oleh pihak ahli waris H. Muhammad Nawawi yang mengklaim memiliki surat kepemilikan sejak zaman Belanda. Sementara itu, masyarakat setempat mengaku telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN, perwakilan warga mengatakan mereka mendapatkan intimidasi dari berbagai pihak atas adanya sengketa tersebut.
Atas adanya gugatan tersebut, 138 warga yang telah memegang sertifikat dibayang bayang akan pembatalan sertifikat yang mereka miliki sejak puluhan tahun lalu. (*)

Kericuhan terjadi saat dilakukan pengukuran ulang tanah oleh BPN terhadap lahan rumah warga di Gang Bintara Jalan M. Husni Thamrin, Gotong Royong, Kota Bandar Lampung. Pada Selasa 19 Mei 2026. Foto: Tim Akurat Lampung
