AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Program ini akan berlangsung mulai 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
Langkah ini diambil dengan tiga tujuan utama: meringankan beban masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan, serta meningkatkan validasi data kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.
Terdapat lima skema keringanan yang ditawarkan bagi masyarakat:
1. Tunggakan Pajak (1–5 tahun): Masyarakat hanya perlu membayar PKB sebesar 1,5 tahun (1 tahun pajak berjalan + 50% dari pajak tahun berjalan).
2. Diskon bagi Wajib Pajak Taat: Memberikan potongan 5% hingga 25% bagi kendaraan yang rutin membayar PKB di wilayah Provinsi Lampung, dengan besaran diskon bergantung pada usia kendaraan dan masa ketaatan.
3. Balik Nama & Mutasi Dalam Daerah: Diskon PKB tahun berjalan sebesar 25% untuk mobil dan 50% untuk motor.
4. Mutasi Masuk ke Lampung: Diskon 50% untuk pajak tahun pertama dan 50% untuk pajak tahun kedua.
5. Bebas Denda & Progresif: Penghapusan denda PKB serta bebas pajak progresif.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa ini adalah kesempatan terakhir karena tidak akan ada lagi program pemutihan di tahun depan. Hal ini dilakukan untuk menghindari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Program ini merupakan bentuk toleransi bagi mereka yang belum sempat mengikuti pemutihan tahun lalu.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran PKB tahunan melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, atau via aplikasi e-Signal dan e-Samdes. Sementara untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat, masyarakat diimbau datang langsung ke seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran rutin, kini dapat dilakukan 90 hari sebelum jatuh tempo. (*)
Provinsi Lampung Gelar Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Catat Jadwal dan Skemanya!


